JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, penyidik KPK bekerja secara profesional dalam mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO)Â Harun Masiku.
Meski memang ada tekanan, setelah penyidik KPK menyita handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, Hasto melalui tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM dan Bareskrim Polri. Bahkan, anak buah Hasto, Kusnadi meminta KPK mengganti penyidik Rossa Purbo Bekti.
“Silakan saja penyidik bekerja secara profesional. Jangan sampai mengikuti arahan dari pihak di luar, itu arahan pimpinan,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Ia menegaskan, perintah terhadap penyidik hanya dari Pimpinan KPK. Ia menekankan, pihak-pihak lain tidak bisa mengintervensi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Perintah dan arahan pimpinan, jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah dari luar, saya nggak mau,” tegas Alex.
Alex menyatakan, tidak segan memecat pegawai KPK jika menerima, apalagi patuh terhadap perintah dan arahan dari luar internal KPK.
“Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar saya pecat kalian,” cetus Alex.
Petrus Salestinus, pengacara staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebelumnya meminta KPK untuk mengganti penyidik Rossa Pubo Bekti dalam menangani kasus dugaam suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buron Harun Masiku. Ia menilai, Rossa Purbo Bekti dan bawahannya melakukan aksi melanggar hukum.
“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim,” ungkap Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/6/2024) lalu.
“Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal,” sambungnya.
Petrus mempersoalkan penyitaan handphone (HP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
“Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024,” tambah Petrus.
Merasa keberataan dengan penyitaan HP milik Hasto, Kusnadi bersama kuasa hukum juga telah melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM dan Bareskrim Mabes Polri. Mereka mengklaim, penyitaan HP tersebut tidak sesuai prosedur dan penuh paksaan. (JP/KN)