Pimpin Apel Pembukaan TMMD ke-130, Bupati Kukar Sebut 100 Hektare Lahan Pertanian Bakal Terbantu

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri memimpin apel pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Loa Kulu.

Program yang dipusatkan di Desa Jembayan Tengah ini menjadi bagian dari sinergi pemerintah daerah dan TNI dalam mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Melalui program tersebut, pembangunan jalan usaha tani sepanjang 2.180 meter atau sekitar 2,18 kilometer menjadi salah satu sasaran fisik utama.

Infrastruktur ini diharapkan mendukung akses pertanian pada lahan seluas sekitar 100 hektare sekaligus menunjang produktivitas petani di wilayah tersebut.

Aulia menegaskan, pembukaan TMMD menjadi wujud kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta unsur terkait lainnya untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.

Aulia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, TMMD merupakan bentuk kerja bersama yang perlu dijaga keberlangsungannya agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Suasana upacara pembukaan TMMD ke- 30 di lapangan sepak bola Kecamatan Loa Kulu (Foto: Ady/Koran Nusantara)

“Ini merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan TNI dan serta stakeholder lainnya termasuk di dalamnya ada Polri,” kata Aulia.

Dalam pelaksanaan TMMD ke-130, pembangunan jalan usaha tani menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat di sektor pertanian.

Jalan sepanjang 2,18 Km itu diharapkan mempermudah akses menuju lahan pertanian yang mencakup sekitar 100 hektare.

Dengan dukungan infrastruktur tersebut, kegiatan usaha tani diharapkan berjalan lebih lancar dan produktivitas pertanian dapat meningkat.

Aulia mengatakan, pembangunan yang menyentuh sektor pertanian diharapkan memberikan dampak bagi petani, terutama dalam mendukung kegiatan produksi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Secara hektare, sekitar 100 hektare yang akan terbantu dengan adanya kegiatan ini dan ini tentunya akan meningkatkan produktivitas daripada petani,” ujarnya.

READ  Jembatan Repo-Repo, Tenggarong: Destinasi Romantis Ala Pont des Arts di Kalimantan Timur

Selain pembangunan jalan usaha tani, sasaran fisik TMMD ke-130 juga mencakup perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK), serta penanaman 3.000 pohon.

Berbagai kegiatan tersebut dirancang untuk menjangkau kebutuhan masyarakat dari sejumlah aspek, mulai dari infrastruktur penunjang ekonomi, kelayakan tempat tinggal, fasilitas sanitasi, hingga pelestarian lingkungan.

Pelaksanaan TMMD di Desa Jembayan Tengah juga mencakup kegiatan nonfisik berupa penyuluhan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pengobatan gratis menjadi salah satu bentuk pelayanan langsung yang dihadirkan dalam rangkaian program tersebut.

Kehadiran kegiatan fisik dan nonfisik ini memperlihatkan bahwa TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga pada pelayanan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah sasaran.

Pemkab Kukar berharap pelaksanaan program bersama TNI dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan di daerah.

Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memperluas jangkauan program dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat di berbagai wilayah pedesaan.

Aulia juga berharap pelaksanaan TMMD dapat ditingkatkan frekuensinya menjadi empat kali dalam setahun. Harapan tersebut disampaikan agar kolaborasi pembangunan antara pemerintah daerah dan TNI dapat terus dikembangkan.

“Kita berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, ini terus bisa kita kembangkan,” tutup Aulia. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img