Pertemuan Prabowo–Kaisar Jepang Fokus Persahabatan, Tanpa Bahas Isu Politik

TOKYO – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Kaisar Jepang Naruhito berlangsung dalam suasana hangat dan tidak membahas isu-isu yang bersifat politis.

Menurut Sugiono, pembicaraan antara Presiden Prabowo dan Kaisar Naruhito lebih difokuskan pada hubungan persahabatan Indonesia dan Jepang sebagai mitra strategis yang telah lama terjalin.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa posisi Kaisar sebagai simbol kenegaraan Jepang. Tidak membicarakan hal-hal yang sifatnya politis, tetapi lebih kepada hubungan bilateral, hubungan people to people,” kata Sugiono melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 20 menit tersebut, kata Sugiono, Kaisar Naruhito mengharapkan agar warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang mendapatkan perlakuan yang baik.
Selain itu, Kaisar Naruhito juga meminta agar kedua negara dapat berkomunikasi secara terbuka untuk saling memperkuat hubungan masyarakatnya.

“Kemudian jika ada sesuatu yang sifatnya perlu menjadi concern, pihak mereka meminta kita untuk menyampaikannya sehingga tercapai suatu kerjasama yang benar-benar erat antara masyarakat kedua negara,” jelas Sugiono.

Dalam kunjungan kerja ke Jepang, Presiden Prabowo juga menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih serta pengusaha asal Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, terdapat 10 kesepakatan kerja sama business-to-business dengan nilai 22,6 miliar dolar AS. Kerja sama itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang.

Tak hanya itu, kesepakatan antar pelaku usaha Indonesia dan Jepang juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di berbagai sektor prioritas, termasuk untuk peluang di sektor industri, energi, dan pengembangan teknologi. (ANT/KN) 

READ  RS Indonesia di Gaza Digempur Habis-habisan Pasukan Israel
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img