JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP.
“Apabila dia (agen agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menutup setiap pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan yakni pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP untuk memastikan pembeli merupakan masyarakat yang terdaftar.
Ia menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian tepat sasaran.
“Inikan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” kata Alfian.
Menurutnya dengan sistem digitalisasi, maka memungkinkan pendeteksian cepat terhadap pangkalan yang melanggar aturan. Pangkalan yang tidak mematuhi instruksi akan terdeteksi, dan tindakan tegas akan diambil, termasuk penutupan pangkalan yang melakukan pelanggaran.
Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.
Pertamina juga merencanakan pemasangan aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg. Hal ini akan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina.
“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan dimana kita juga akan memasang merchant apps di situ. Begitu merchant apps-nya ada berarti kan data yang di handphone si penjual itu akan terkoneksi ke data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana,” ucap Alfian.
Ia menuturkan dengan pemasangan merchant apps, setiap transaksi dapat terkoneksi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand sehingga memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.
Alfian menambahkan dengan sistem digitalisasi, Pertamina dapat dengan mudah mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang telah diberikan.
“Sehingga kita bisa juga mengontrol pembelian di situ, jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana di sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita,” kata Alfian.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.
Hal tersebut disebabkan karena faktor ekonomi yang terus meningkat dari sekitar 3 persen di 2021 menjadi sekitar 5 persen di 2023 akibat terjadinya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. (Ant/KN)
Oleh Muhammad Harianto
Editor : Indra Arief Pribadi