Perpres Ojol Mulai Dijalankan, 3 Kementerian Siapkan Aturan Turunan

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan langkah konkret untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi guna menyelaraskan aturan turunan, termasuk terkait tarif layanan dan perlindungan pendapatan pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum tersebut akan melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan memimpin forum tersebut untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan terkoordinasi antarkementerian.

“Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dasco, pembentukan forum diperlukan karena pelaksanaan kebijakan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital melibatkan berbagai aspek, mulai dari angkutan orang, penetapan tarif angkutan, hingga layanan pengiriman barang dan makanan.

Melalui forum tersebut, ketiga kementerian diharapkan dapat menyelaraskan penyusunan aturan turunan agar kebijakan yang diterbitkan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur transparansi dan akuntabilitas pembentukan tarif oleh perusahaan aplikator.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya akan menyusun Peraturan Menteri (Permen) Komdigi sebagai tindak lanjut Perpres tersebut.

Aturan itu diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan tarif sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi yang menjalankan layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi.

“Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” kata Nezar.

READ  MedcoEnergi Tekan Emisi Metana 1.100 Ton per Tahun di Blok Corridor

Ia menegaskan, regulasi yang disiapkan diharapkan dapat mendorong pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik serta mendapatkan perlindungan yang memadai.

Pembentukan forum lintas kementerian dan penyusunan aturan turunan tersebut menjadi bagian penting dari implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Tahap selanjutnya adalah memastikan kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara selaras dan memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi maupun ekosistem usaha transportasi berbasis platform digital. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img