Perlu Tindakan Tegas Pelaku Modus Barcode Ganda BBM Bersubsidi

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami menyoroti praktik penyalahgunaan barcode untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi. Dia mendorong adanya penindakan tegas untuk pelaku.

Menurutnya, modus barcode ganda yang diungkap Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menunjukkan masih adanya celah dalam sistem distribusi BBM subsidi yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Ini persoalan serius. BBM subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Sutami menilai, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Ia pun meminta agar pengawasan di lapangan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dilakukan secara berkelanjutan dan lebih ketat.

Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penggunaan barcode, termasuk kemungkinan peningkatan sistem verifikasi agar tidak mudah dimanipulasi.

“Kalau memang ada celah di sistem, harus segera diperbaiki. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru dimanfaatkan oleh oknum,” ujarnya.

Selain itu, Sutami meminta pihak SPBU agar lebih disiplin dalam melakukan pengecekan data kendaraan dan dokumen resmi sebelum melayani pengisian BBM subsidi. Peran operator dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

Ia pun mendukung langkah Diskoperindag Berau yang telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memblokir barcode bermasalah, serta meminta agar penindakan hukum dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau memang sudah masuk ranah pidana, harus diproses sesuai aturan. Ini penting agar ada efek jera,” tandasnya. (adv)

READ  Jalan Santai Bersama Fuad Fakhruddin: Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi Pemilu 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img