TANJUNG REDEB – Rumah Sehat Baznas rencananya akan dioperasikan pada Desember mendatang. Namun, kelengkapan dokumennya harus diperhatikan. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Dia menjelaskan, kelengkapan dokumen sangat penting untuk diperhatikan, terlebih pembangunan Rumah Sehat Baznas diperoleh dari APBD Berau dan bantuan dari pihak ketiga.
“Akan menjadi masalah ke depannya, jika perizinannya belum selesai, namun pembangunan sudah diresmikan. Saya bukan mau menyerang. Tapi saya mengingatkan,” tegasnya.
Dipaparkannya, dokumen yang harus diperhatikan adalah persoalan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Izin Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Padahal syaratnya belum terpenuhi, tapi pemerintah sudah berani mengucurkan dana dari APBD untuk membangunan rumah sakit itu,” bebernya.
Dirinya menyebut, ketika pembangunan Rumah Sehat Baznas tersebut dilanjutkan, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan terkait persyaratan yang belum terpenuhi. Untuk itu, Madri menekankan pihak terkait untuk melakukan kajian dan evaluasi agar pembangunan bisa terarah dengan baik.
“Harus jelas tidak boleh sembarangan. Jadi saya berbicara ini agar menjadi evaluasi kedepan. Jangan hanya pandai membuat tapi masterplannya tidak ada,” tandasnya. (adv/kn)