PASER – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdurahman KA, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Sabtu (9/11/24) lalu, di Jalan DI Panjaitan RT 01, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Acara ini bertujuan memperkenalkan dan mendorong implementasi perda yang dianggap masih belum maksimal meski telah disahkan sejak tahun lalu.
Kegiatan ini menghadirkan Abu Sujak, pemuda pemberdayaan masyarakat, dan Zulfikar Yuliskantin, perwakilan Generasi Z (Gen Z), sebagai pembicara, dengan Khairunnisa bertindak sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Abdurahman KA menjelaskan bahwa perda ini menjadi pijakan penting dalam mendukung pemberdayaan pemuda. Ia menekankan perlunya edukasi yang intensif agar pemuda dapat lebih aktif berkontribusi. “Pemerintah harus melihat pemuda bukan sekadar sebagai objek aturan, tetapi juga subjek yang perlu didukung dengan edukasi dan fasilitas,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Abdurahman juga berharap pemerintah provinsi memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan potensi pemuda dengan menyediakan ruang dan fasilitas yang memadai di setiap kelurahan dan kecamatan. “Pemuda adalah calon pemimpin masa depan. Perda ini diharapkan menjadi jalan untuk melibatkan mereka dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Abu Sujak menekankan pentingnya regulasi ini untuk menciptakan pemuda yang kreatif dan menjadi agen perubahan. “Pemuda memiliki peran vital sebagai penggerak sosial dan kontrol dalam masyarakat,” tegasnya.
Zulfikar Yuliskantin, di sisi lain, mengulas peran historis pemuda dalam perjalanan bangsa, termasuk lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Ia mengingatkan bahwa kontribusi pemuda sudah terbukti sejak masa perjuangan kemerdekaan.
Acara ini menjadi momentum penting untuk menyinergikan peran pemerintah dan pemuda dalam pembangunan Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Paser, melalui implementasi yang lebih optimal dari Perda Kepemudaan. (ADV)
Penulis: Hanafi