Peningkatan Jalan Sebelimbingan–Tuana Tuha Terkendala Banjir, Pemkab Kukar Tetap Komit Lanjutkan Proyek Perbaikan

TENGGARONG – Rencana peningkatan akses jalan dari Desa Sebelimbingan menuju Desa Tuana Tuha di Kecamatan Kenohan, harus menghadapi tantangan serius. Lantaran jalur strategis penghubung permukiman dan sentra ekonomi di wilayah hulu Kutai Kartanegara (Kukar), masih dalam kondisi banjir.

Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan bahwa proyek yang telah mulai dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini, harus ditunda sementara karena genangan air masih tinggi di sejumlah titik.

“Jalan Sebelimbingan–Tuana Tuha melalui Dinas PU itu juga sudah berproses, tapi ini masih dalam kondisi banjir. Mudah-mudahan sudah tidak ada lagi banjir agar segera dilanjut pengerjaannya,” ujar Ahyani, Kamis (5/6/2025).

Jalan ini memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian dan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan pasar lokal. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tetap memprioritaskan penyelesaian proyek ini meskipun dihadapkan dengan kondisi alam yang tidak menentu.

Ahyani menegaskan bahwa proyek-proyek infrastruktur dasar akan terus dilanjutkan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi lapangan. Penyesuaian jadwal kerja akan dilakukan berdasarkan pantauan cuaca dan penurunan debit air di lokasi terdampak.

Sebagaimana diketahui, ruas jalan Sebelimbingan–Tuana Tuha memang sering menjadi langganan banjir, terutama di musim hujan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama perlunya peningkatan kualitas jalan untuk menjamin kelayakan dan ketahanan terhadap bencana hidrometeorologi.

Pemkab Kukar berharap, setelah banjir surut, proyek dapat segera dilanjutkan dan rampung sesuai target yang telah ditetapkan, agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat di kawasan tersebut. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Warga Terima Ratusan Paket Daging Kurban dari Polres Kutai Barat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img