Pengembangan Kakao, Syarifatul Dorong Pendampingan Intensif bagi Petani

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memaksimalkan potensi budidaya kakao.

Melihat potensi yang besar serta dukungan dari beberapa sektor, ia menilai pemerintah bisa memaksimalkan potensi kakao di Berau. Sehingga, dampaknya bisa dirasakan oleh petani kakao dan masyarakat pada umumnya.

“Tentunya kita ingin mendorong kakao ini karena ada potensi yang bisa dikembangkan,“ jelasnya.

Sebab, sejauh ini yang kerap mengganjal hati petani adalah pasca-produksi yang sering mengalami perubahan. Utamanya soal harga, bagaimana pemerintah bisa hadir dan memberikan solusi untuk hal tersebut.

“Yang penting adalah kejelasan antara produksi dan penjualan, ini harus didukung pemerintah,” terangnya.

Apalagi, komoditas ini telah dilirik dan dibantu pembinaannya oleh salah satu perusahaan tambang di Berau. Tentu dirinya berharap hal itu bisa menjadi tenaga tambahan bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak produksi kakao sehingga bisa menyejahterakan masyarakat.

“Dengan adanya pengembangan kakao ini, OPD teknis harus intens dengan petani dan serius dalam pengembangan kakao,” ujarnya.

Sebagai komoditas yang cukup prestisius, pendampingan juga tidak bisa hanya mengandalkan peran serta perusahaan saja. Pembinaan dan bimbingan dari pemerintah diharapkan bisa menjangkau para petani pemula.

Syarifatul menilai, komoditas ini akan menjadi menggiurkan ketika pengelolaannya jelas dan potensinya semakin terang. Tentu, nanti secara perlahan akan menjadi daya tarik bagi petani-petani lokal di Berau.

“Artinya, masyarakat belum sepenuhnya bisa mandiri, sehingga perlu pendampingan dan sosialisasi yang bagus,” ucapnya.

Sebagai komoditas yang hanya mengandalkan produksi buah cokelat, pendampingan dan pembinaan diperlukan secara intensif.

“Juga karena kami melihat masyarakat menanam terkadang tidak maksimal, bahkan gagal panen. Kakao ini adalah yang diharapkan dari kakao saja,” pungkasnya. (ADV/KN)

READ  Semarak Nuzulul Quran, Pemkab Kukar Gencarkan Gerakan Etam Mengaji untuk Bentuk Generasi Qur'ani
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img