Pengembangan Buah Naga di Kukar: Peluang Emas di Desa Batuah

TENGGARONG – Desa Batuah, di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tengah menjadi sorotan dengan pengembangan perkebunan buah naga yang menggiurkan. Dengan luas hamparan mencapai 8 hektare, buah naga di desa ini menjadi magnet bagi pengembangan pertanian lokal.

Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, mengungkapkan kekagumannya atas potensi buah naga tersebut. “Hanya di satu tempat, kita sudah memiliki 8 hektare luas kebun buah naga. Di Loa Janan ini ada 4 kawasan perkebunan buah naga, Ini potensi luar biasa yang perlu dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Upaya pengembangan ini juga didukung oleh pembentukan kelompok tani, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan manfaat potensi perkebunan buah naga ini bagi masyarakat sekitar.

                                                                      Ilustrasi Buah Naga. (Ist)

Harapan besar tersemat pada pengembangan perkebunan buah naga di Kecamatan Loa Janan, yaitu memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi lokal. “Kami berharap perkebunan buah naga ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi bagi petani dan perkebun di sini,” tambahnya.

Kebun buah naga di Kabupaten Kukar juga memiliki keunikan tersendiri dengan penggunaan tiang pancang dari kayu ulin yang kokoh dan kuat. Hal ini menjadi nilai tambah karena kayu ulin banyak terdapat di Kalimantan.

Selain itu, kelebihan lain yang dimiliki buah naga Kukar adalah kemampuannya untuk panen sepanjang tahun, berkat lokasinya yang berada di garis equator. Ini memungkinkan intensitas matahari penuh sepanjang hari, mendukung pertumbuhan buah naga sepanjang tahun.

Penulis: Hanafi

READ  Program Penerbitan STD-B, Upaya Disbun Kukar Berikan Sertifikasi Kualitas Kebun Kelapa Sawit Petani
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img