Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengawasan Ponpes di Bawah Kemenag Makin Diperketat dan Penuhi Standar Perlindungan Anak

JAKARTA – Merespons kasus kekerasan yang dilakukan oleh santri senior di pondok pesantren Al Ishlahiyah di Kediri yang mengakibatkan seorang santri meninggal, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, meminta seluruh pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dapat dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.

Mengutip Antara, Rabu (28/2/2024), ia mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus perundungan tersebut yang mengakibatkan seorang santri meninggal. Selain itu, ia menyoroti terkait pentingnya satuan pendidikan termasuk pondok pesantren memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

“Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA,” katanya, Rabu (28/2/2024).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, M. Ali Ramdhani pun menanggapi kasus kekerasan yang dilakukan oleh santri senior di pondok pesantren Al Ishlahiyah di Kediri yang mengakibatkan seorang santri meninggal. Ia mengimbau agar orang tua lebih cermat dalam memilih pesantren untuk anaknya menempuh pendidikan.

“Bagaimana kita memilih pondok pesantren tentu saja yang perlu dijadikan pertimbangan adalah yang pertama pesantren tidak boleh memutuskan hubungan antara orang tua dan santri,” ucapnya.

Ia mengatakan pendidikan yang baik lahir dari ekosistem yang baik. Selain itu, proses pembelajaran tidak hanya lahir dari produk pesantren tetapi juga proses pembinaan dari orang tua.

“Dan orang tua memiliki hak yang kuat untuk memantau setiap perkembangan dari sisi fisik, dari sisi pengetahuan dan dari sisi semua aspek yang menyangkut anaknya, apalagi anak ini belum dewasa,” katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

“Tempat kejadian itu ada di Pondok Al Hanifiyyah, bukan Pondok Al Ishlahiyyah. Tapi, korban belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al Islahiyyah. Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional pesantren,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Ia juga mengatakan jika operasional pesantren tersebut telah berlangsung sejak 2014 di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Lokasi tersebut berdekatan dengan Pesantren Al Islahiyyah.

Selain itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan, telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut di Pesantren Mojo dan menindaklanjuti laporan keluarga.

Walaupun laporan diterima di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menyelidiki dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Pengasuh PPTQ Al Hanifiyyah Mayan Mojo, Fatihunada mengaku dirinya tidak tahu kejadian itu. Pada Jumat (23/2/2024) ia tiba-tiba diberi laporan jika santrinya itu sudah meninggal dunia.

“Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi),” kata Gus Fatih, sapaan akrabnya. (Ant/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular