Penerapan Pajak Elektronik, DPRD Apresiasi Langkah Pemkab Berau

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kini mulai menerapkan sistem pajak daerah berbasis elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan pendapatan daerah. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, yang menilai kebijakan tersebut merupakan lompatan penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Hal tersebut tentu harus didukung. Selain memenuhi rekomendasi dari KPK dan arahan Kemendagri, ini juga menjadi upaya Pemkab Berau menghadirkan layanan publik yang baik,” ujarnya.

Agus menjelaskan, penerapan sistem pajak digital bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Melalui sistem berbasis elektronik, setiap transaksi pajak dapat dipantau secara terbuka, sehingga meminimalkan potensi kebocoran dan memperkuat transparansi keuangan daerah.

“Digitalisasi pajak bukan hanya tentang sistem, tetapi juga tentang kepercayaan publik. Dengan sistem ini, semua bisa dipantau secara terbuka,” tegasnya.

Ia menilai, keberhasilan implementasi sistem pajak elektronik sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Dukungan dari pelaku usaha, instansi teknis, serta masyarakat diperlukan agar sistem ini dapat berjalan optimal dan benar-benar membawa manfaat bagi daerah.

Selain memperkuat tata kelola, Agus menyebut kebijakan ini sejalan dengan visi nasional menuju pemerintahan digital yang efisien, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik.

“Ketika tata kelola daerah sudah efisien dan transparan, otomatis pendapatan meningkat, dan hasilnya bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.

Dengan penerapan sistem pajak elektronik ini, Berau diharapkan dapat menjadi salah satu daerah pelopor transformasi digital di Kalimantan Timur, sekaligus contoh bagi kabupaten lain dalam mewujudkan sistem pemerintahan modern dan transparan. (gs/adv)

READ  Angka Kemiskinan Turun Tipis, Sakirman: Perlu Kejelasan Data dari OPD
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img