Pendaki Gunung Slamet Dievakuasi Tim SAR karena Hipotermia

PURBALINGGA – Tim search and rescue (SAR) gabungan yang dikoordinasi Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP/Basarnas) Cilacap mengevakuasi seorang pendaki asal Jakarta yang mengalami hipotermia hingga tidak sadarkan diri saat melakukan pendakian Gunung Slamet, Jawa Tengah.

Pendaki atas nama Syayid Zahfat Murtado (26), warga Gambir, Jakarta, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat pada hari Selasa, pukul 12.15 WIB, dan selanjutnya dibawa ke pos pendakian di Dukuh Bambangan, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

“Pendaki tersebut selanjutnya dibawa ke RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata, Purbalingga, untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kepala Basarnas Cilacap M Abdullah.

Lebih lanjut, dia mengatakan informasi mengenai adanya seorang pendaki yang mengalami hipotermia hingga tidak sadarkan diri itu diterima Basarnas Cilacap dari salah seorang anggota keluarga korban, Alif, melalui saluran telepon pada hari Selasa (26/8), pukul 02.15 WIB.

Dalam hal ini, pendaki tersebut dilaporkan mengalami hipotermia dan tidak sadarkan diri saat berada di Pos 5 Jalur Pendakian Gunung Slamet via Bambangan sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya langsung memberangkatkan satu regu Basarnas dari KPP Cilacap serta Unit Siaga SAR Banyumas menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di Pos Pendakian Gunung Slamet, Dukuh Bambangan, pihaknya segera berkoordinasi dengan potensi SAR setempat dan mengirim tiga regu menuju Pos 5 Jalur Pendakian Gunung Slamet untuk melakukan pertolongan.

“Tim membawa peralatan evakuasi serta perlengkapan medis untuk penanganan awal korban sebelum dibawa turun ke pos pendakian di Dukuh Bambangan,” katanya menjelaskan.

Terkait dengan hal itu, Abdullah mengimbau para pendaki Gunung Slamet maupun gunung lainnya agar selalu memerhatikan kondisi cuaca, kesehatan, serta kelengkapan peralatan sebelum mendaki untuk meminimalkan risiko kecelakaan. (ANT/KN)

READ  Tok! Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img