Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dapat Maksimalkan Pelayanan dan Pengembangan Desa

TENGGARONG – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa atas penambahan masa jabatan selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 mengenai masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang baru.

Dalam sambutannya pada acara buka puasa bersama dengan para kepala desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Bupati Kukar jalan Mulawarman Kelurahan Suka Rame, Kecamatan Tenggarong pada kamis (4/4/2024) lalu, Bupati Edi menyampaikan harapannya terkait penambahan masa jabatan tersebut. Salah satu harapannya adalah agar tugas kepala desa dan BPD dapat dimaksimalkan lagi dalam menggerakkan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

“Pertama, saya berharap agar kepala desa dan BPD dapat bersinergi dengan baik. Kedua, dengan penambahan masa jabatan ini, saya harap evaluasi terus dilakukan berdasarkan data yang akurat,” ujar Bupati Edi.

Beliau juga menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat dalam melaksanakan program pembangunan di tingkat desa. Hal ini termasuk dalam penanganan kemiskinan, di mana karakteristik setiap desa dapat berbeda satu sama lain.

“Dalam penanganan kemiskinan, kita perlu memahami karakteristik setiap desa secara detail, seperti lokasi lahan pertanian, jumlah petani, dan kelompok-kelompok yang ada. Oleh karena itu, kita perlu membangun data presisi yang mencatat semua potensi desa dengan baik,” tambahnya.

Bupati Edi juga mengingatkan pentingnya proses verifikasi data yang cermat untuk memastikan bahwa bantuan dan program pembangunan tepat sasaran.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, mari kita maksimalkan penggunaan data yang baik untuk pembangunan desa yang lebih baik,” tutup Bupati Edi. (adv)

Penulis : Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular