Pemkab Kukar Siapkan Rp 64 M untuk Realisasikan Program Seragam Gratis

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan anggaran sebesar Rp 64 miliar, untuk merealisasikan program seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP di Kukar.

Hal ini disampiakan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Bahkan, ia juga memastikan penyaluran bantuan tersebut dimulai dalam waktu dekat. Saat ini hanya tinggal memunggu regulasinya rampung.

“Seragam gratis Insya Allah bulan ini itu kita serahkan, sekarang masih dalam penyusunan regulasi,” kata Aulia, Rabu (17/9/2025).

Dengan besaran anggaran yang mencapai Rp 64 miliar, Pemkab Kukar memastikan bantuan yang akan disalurkan tidak hanya berup seragam atasan dan bawahan, tetapi juga mencakup perlengkapan lain seperti sepatu dan tas sekolah.

“Rp 64 miliar ini tidak hanya untuk pembagian seragam SD-SMP tapi juga termasuk perlengkapannya yakni sepatu dan tas,” tegas Aulia.

Dalam kesempatan ini, Aulia juga menegaskan bahwa bantuan yang akan disalurkan tidak dalam bentuk barang. Pemkab Kukar memilih menyalurkan dana melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini diambil agar sekolah memiliki fleksibilitas dalam pengadaan, sekaligus menghindari masalah klasik seperti ukuran seragam yang tidak sesuai.

“Kita gak memberikan dalam bentuk barang karena takutnya ukurannya gak sesuai, bajunya gak cukup dan sebagainya. Jadi ini nanti dalam bentuk operasional sekolah,” jelas Aulia.

Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung dunia pendidikan. Dengan adanya seragam dan perlengkapan gratis, diharapkan beban orang tua siswa berkurang, sekaligus mendorong semangat belajar anak-anak. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Bagian Kawasan Pertanian Terintegrasi Kecamatan Muara Kaman Beri Dukungan Penuh
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img