Pemkab Kukar Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kerja Sama Global Melalui MIF 2024

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui partisipasi dalam Mahakam Investment Forum (MIF) 2024. Dukungan ini disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahyani Fadianur Diani, dalam acara bertajuk Kaltim Paradise of The East X The Journey of MIF yang diselenggarakan di Samarinda baru-baru ini.

Acara yang diinisiasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltim ini diharapkan menjadi platform strategis untuk memperkuat kolaborasi ekonomi dan investasi berkelanjutan di Kaltim. Ahyani menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah membangun hubungan internasional yang mampu mendorong berbagai sektor ekonomi di Kukar dan sekitarnya.

“Pemkab Kukar siap berkolaborasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim, terutama dengan fokus memperkuat hubungan internasional dan membuka peluang kerja sama ekonomi antar negara,” ujarnya.

Ia juga melihat potensi besar forum ini untuk memperkenalkan solusi kreatif dan inovasi dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Kaltim.

Apalagi, Ahyani mengatakan Pemkab Kukar memang menaruh perhatian khusus terhadap UMKM agar dapat bersaing dan berkembang di tengah transformasi ekonomi yang diharapkan dari kehadiran IKN.

“Dengan adanya Mahakam Investment Forum 2024, Pemkab Kukar berharap dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sekaligus menarik investor global,” tandasnya. (Yudi/Adv)

READ  Lagi, Bupati Edi Damansyah Rilis Buku Kedua: Mengayuh Waktu Membangun Kutai Kartanegara
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img