
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung rencana hibah lahan dan bangunan kepada Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Namun, proses pengalihan aset milik daerah tersebut masih memerlukan penyelesaian administrasi dan pemenuhan sejumlah persyaratan sebelum dapat direalisasikan.
Aset yang berada di Kilometer 3 Jalan Poros Tenggarong–Samarinda itu direncanakan untuk menunjang pengembangan fasilitas pendidikan Unikarta.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses tersebut melalui koordinasi dengan pihak yayasan dan Inspektorat.
Menurutnya, dukungan terhadap pengembangan fasilitas pendidikan tetap diberikan dengan memastikan mekanisme hibah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah tetap mendukung hibah, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tutur Pujianto.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah kelengkapan administrasi dan status aset sebelum proses hibah dilanjutkan.
Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan pengalihan barang milik daerah memenuhi ketentuan, sehingga rencana hibah tidak hanya didasarkan pada kesepakatan antarpihak.
Selain persoalan administrasi, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian. Progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 60 persen.
Artinya, masih ada bagian konstruksi yang belum rampung dan perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.
Disisi lain, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Eko Bagus Sampurno, menjelaskan bahwa aset tersebut saat ini tercatat pada Disdikbud Kukar sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna barang.
Dengan status tersebut, pencatatan aset berada pada perangkat daerah yang menggunakan barang, sedangkan BPKAD akan membantu kompilasi data dan kelanjutan administrasi untuk mendukung percepatan proses hibah.
“Dari sisi kami, nanti akan membantu terkait administrasi kelanjutannya. Kita coba bersama-sama untuk percepatan,” kata Eko.
Ia menambahkan, penilaian aset perlu dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Dua opsi yang dapat digunakan ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam rapat koordinasi tersebut, KJPP menjadi salah satu opsi yang disepakati untuk mempercepat proses penilaian sebelum tahapan hibah dilanjutkan.
Penilaian ini menjadi bagian penting untuk memastikan nilai aset diketahui melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Hasilnya diharapkan dapat mendukung kelanjutan proses administrasi sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait hibah.
Dengan demikian, dukungan Pemkab Kukar terhadap pengembangan fasilitas pendidikan Unikarta masih harus diikuti penyelesaian sejumlah tahapan.
Koordinasi antara Disdikbud, BPKAD, Inspektorat, yayasan, dan pihak universitas diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan proses hibah berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung kebutuhan pengembangan kampus. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



