Pemkab Kukar Bidik Peningkatan Kualitas Pelayanan Lewat Beasiswa Perangkat Desa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menjajaki pemberian beasiswa sarjana bagi perangkat desa untuk meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri setelah menerima aspirasi dari asosiasi perangkat desa yang menginginkan kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.

Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap penjajakan dan perumusan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Pemerintah daerah belum menetapkan skema maupun mekanisme pelaksanaannya.

Aulia mengatakan, kebutuhan beasiswa itu disampaikan langsung oleh perwakilan asosiasi perangkat desa dalam pertemuan dengan dirinya. Aspirasi tersebut berkaitan dengan keinginan aparatur desa meningkatkan pendidikan formal tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan.

“Mereka menginginkan bahwa ada beasiswa untuk teman-teman perangkat desa biar bisa sarjana,” kata Aulia.

Rencana ini menjadi salah satu upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan desa. Perangkat desa merupakan unsur yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan.

Peningkatan kapasitas aparatur diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Namun, keberhasilan program nantinya tidak hanya ditentukan oleh kesempatan memperoleh gelar sarjana, tetapi juga oleh kemampuan perangkat desa menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk memperbaiki pelayanan.

Karena itu, perumusan program perlu mempertimbangkan kebutuhan aparatur, kesesuaian bidang pendidikan, serta penerapan kompetensi setelah mereka menyelesaikan studi.

Salah satu hal yang sedang dipertimbangkan Pemkab Kukar ialah skema perkuliahan yang memungkinkan perangkat desa tetap bekerja sembari menempuh pendidikan tinggi.

Pilihan yang dijajaki mencakup perkuliahan daring atau online dan kemungkinan penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui RPL, capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Dorong Optimalisasi PAD, Disperkim Kukar Genjot Sertifikasi Aset

Skema tersebut berpotensi memberikan fleksibilitas bagi perangkat desa yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengikuti perkuliahan reguler. Meski demikian, penerapannya tetap bergantung pada persyaratan perguruan tinggi dan ketentuan akademik yang berlaku.

Pemkab Kukar masih perlu merumuskan bentuk dukungan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan perangkat desa. Kepastian mengenai penerima beasiswa, pembiayaan, perguruan tinggi tujuan, hingga jadwal pelaksanaan juga menjadi bagian penting dalam penyusunan program.

Aulia berharap peningkatan pendidikan perangkat desa dapat berkontribusi langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga mereka juga bisa meningkatkan kualitas pelayanan mereka yang ada di desa,” jelas Aulia.

Bagi Aulia, peningkatan kualitas pemerintahan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan di tingkat kabupaten. Kapasitas aparatur di kecamatan, desa, dan kelurahan juga perlu diperkuat karena menjadi bagian dari fondasi penyelenggaraan pemerintahan.

Pandangan tersebut menjadi landasan bagi Pemkab Kukar dalam menjajaki program beasiswa sarjana bagi perangkat desa. Penguatan SDM di tingkat bawah diharapkan dapat menopang pelayanan publik yang lebih baik dan mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.

Meski demikian, rencana beasiswa ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diwujudkan. Kejelasan mekanisme dan sasaran program akan menentukan sejauh mana kebijakan tersebut dapat menjawab kebutuhan perangkat desa.

Aulia menegaskan, pembangunan kabupaten yang kuat harus ditopang oleh pemerintahan di tingkat bawah yang juga memiliki kapasitas memadai.

“Jangan berharap kita memiliki kabupaten yang kuat kalau kita tidak memiliki kecamatan yang kuat. Jangan berharap kita memiliki kecamatan yang kuat kalau kita tidak memiliki desa dan kelurahan yang kuat. Jadi penguatannya dari bawah,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img