Pemkab Kubar Perkuat Strategi Optimalisasi PAD Tahun 2026

SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat menggelar rapat internal evaluasi Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bapenda Kubar, Jumat (5/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bapenda Kubar, Iwan, dan dihadiri seluruh kepala bidang, kepala sub bidang, kepala sub bagian, serta pejabat fungsional di lingkungan Bapenda Kutai Barat.

Dalam arahannya, Iwan menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan, sekaligus meninjau perkembangan realisasi pendapatan daerah.

“Lewat rapat ini Bapenda Kubar meninjau perkembangan realisasi pendapatan daerah, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah perbaikan dan strategi agar target pendapatan tercapai sesuai rencana,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur di lingkungan Bapenda menjadi bagian penting dalam proses evaluasi, terutama untuk menyampaikan laporan, masukan, dan strategi peningkatan kinerja.

Selain membahas capaian pendapatan, rapat juga difokuskan pada penyusunan langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutai Barat.

“Kehadiran seluruh Kabid, Kasubbid, Kasubag, dan pejabat fungsional menjadi kunci dalam penyampaian laporan, masukan, dan pemikiran untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap evaluasi dan penguatan koordinasi internal tersebut dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memperkuat kinerja organisasi dalam mendukung pembangunan daerah ke depan. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

READ  Rudy-Seno Jalani Tes Kesehatan di RSUD AWS untuk Persiapan Pilgub Kaltim 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img