Pemkab Berau Siapkan Rotasi Pejabat Tinggi Pratama, Dua Posisi Jadi Prioritas

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam waktu dekat akan melaksanakan rotasi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) guna mengisi sejumlah posisi strategis yang saat ini kosong. Langkah tersebut dinilai penting agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan program pembangunan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyebutkan dua posisi utama yang akan segera diisi adalah Asisten II Bidang Perekonomian Setkab Berau dan Sekretaris DPRD Berau.

“Agenda terdekat adalah rotasi pejabat untuk mengisi kekosongan,” ujarnya.

Menurutnya, rotasi ini diprioritaskan sebelum pelaksanaan lelang jabatan terbuka. Hal itu karena kepala dinas yang dipindahkan ke posisi Asisten II atau Sekretaris DPRD otomatis akan meninggalkan jabatan sebelumnya, sehingga perlu segera diisi melalui mekanisme lelang.

“Para kepala dinas yang mendapat rotasi di dua posisi itu, maka posisi kepala dinas sebelumnya akan kosong dan diikutsertakan dalam lelang jabatan,” jelas Said.

Selain jabatan yang lowong akibat rotasi, beberapa posisi lain juga dipastikan akan masuk dalam proses lelang pada tahun 2026 mendatang. Di antaranya, jabatan Kepala BKPSDM Berau dan Kepala Disbudpar Berau.

Said menegaskan, proses rotasi dan lelang jabatan kali ini dilakukan dengan mekanisme yang lebih ketat. Seluruh nama pejabat yang diusulkan wajib melalui tahapan asesmen serta mendapat rekomendasi teknis (rekomtek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Rangkaian asesmen pada kepala dinas pun telah dilakukan, dan saat ini kami ajukan pemberian rekomtek dari BKN,” katanya.

Ia mengakui, aturan baru ini lebih ketat dibanding sebelumnya. Jika dulu perubahan nama pejabat masih dimungkinkan bahkan menjelang pelantikan, kini mekanisme tersebut tidak bisa lagi dilakukan.

“Pelaksanaan rotasi tidak bisa semudah sebelumnya. Nama-nama harus disetorkan dan diajukan rekomtek,” tegasnya.

READ  Sekda Berau Apresiasi Dukungan Bank Indonesia untuk Penguatan UMKM

Lebih lanjut, Said menyebutkan rotasi jabatan baru bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikan terakhir. Dengan pelantikan sebelumnya yang dilaksanakan pada April lalu, maka mutasi berikutnya dapat dilakukan mulai Oktober.

Meski begitu, ia menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi agar rotasi tidak mengganggu pekerjaan yang sedang berjalan di masing-masing dinas.

“Kalau kita melakukan mutasi, apalagi ini tahun anggaran, risikonya banyak pekerjaan bisa terganggu akibat rotasi tersebut. Idealnya rotasi dilakukan akhir tahun atau awal tahun, sehingga program yang sudah berjalan bisa diselesaikan terlebih dahulu. Laporan SPJ untuk pekerjaan di berbagai dinas juga baru akan masuk pada Desember mendatang,” pungkasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img