JAKARTA — Pemerintah bersama maskapai penerbangan menyepakati penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen sebagai respons atas lonjakan harga avtur akibat tekanan ekonomi global dan geopolitik.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi dengan pelaku industri penerbangan nasional.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. Penetapan fuel surcharge sebesar 38 persen ini merupakan hasil masukan bersama,” ujar Dudy dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan fuel surcharge menjadi langkah yang tidak terhindarkan di tengah kenaikan harga avtur yang signifikan. Kondisi ini turut menekan struktur biaya operasional maskapai.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” katanya.
Sebagai bagian dari paket kebijakan, pemerintah juga memberikan insentif berupa penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai dalam jangka menengah.
Dudy menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas dukungan kebijakan tersebut.
“Kami mengapresiasi kebijakan penghapusan biaya masuk suku cadang pesawat, yang diharapkan dapat mengurangi beban operasional maskapai,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat maupun pelaku industri, mengingat tekanan biaya yang meningkat akibat dinamika global. (cha/MK/KN)


