Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Pertahankan Insentif dan Stimulus Fiskal

KORANUSANTARA– Pemerintah memastikan kebijakan pemberian stimulus fiskal masih dipertahankan hingga 2024. Kebijakan itu, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penting untuk memajukan dunia usaha agar lebih terakselerasi.

”Kalau stimulus yang sudah establish, yaitu untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” katanya.

Teknis pemberian insentif atau stimulus fiskal itu masih sama dengan tahun ini. Yakni, terdapat 18 sektor yang bisa memanfaatkan program insentif tersebut.

Menurut Sri Mulyani, 18 sektor itu merupakan sektor yang dianggap perlu dibantu pengembangannya. ”Jadi, kalau ia termasuk dalam 18 sektor, termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan ia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Melanjutkan program pada 2023, stimulus perpajakan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Untuk Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

Untuk mobil listrik, berbagai insentif perpajakan diberikan dalam rangka meningkatkan demand maupun dari sisi respons suplainya untuk investasi. ”Jadi, tidak ada yang berubah dari sisi itu,” kata Ani, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, berbagai insentif yang diberikan merupakan upaya untuk menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Dia mencontohkan sektor properti.

Selama periode 2018–2022, sektor properti (konstruksi dan real estate) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp 2.349–Rp 2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6­–16,3 persen terhadap PDB. Sektor properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2 persen dari total lapangan kerja pada 2022. ”Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan, disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersial,” jelasnya.

Hal itu juga dilakukan sebagai dorongan bagi sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah. Real estate hanya tumbuh 0,67 persen dan PDB konstruksi tumbuh 2,7 persen. ”Diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan,” katanya.

Sektor properti mempunyai sumbangan dan multiplier effect yang besar dalam perekonomian nasional. Kontribusinya terhadap PDB sebesar 14–16 persen dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3 persen atau Rp 185 triliun per tahun. Juga, menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp 92 triliun atau sekitar 31,9 persen dari PAD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (*) 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular