Pemerintah Mulai Cairkan TPG Bulanan, Anggaran 2026 Capai Rp72,2 Triliun

JAKARTA – Pemerintah mulai merealisasikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan sebagai wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberikan kepastian penyaluran tunjangan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani menyatakan, kebijakan pencairan TPG per bulan merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesionalisme dan kinerja guru.

“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” ujar Nunuk di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, pemerintah mendorong agar TPG tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mendukung pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri guru, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kepada seluruh guru yang telah bersertifikat pendidik, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru. Kami mengajak para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan menunjukkan kinerja terbaik sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Untuk tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memproyeksikan anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN sebesar Rp72,2 triliun. Hingga akhir Januari 2026, Kemendikdasmen telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari bagi sekitar 1,2 juta guru ASN daerah (ASND) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Waktu masuknya dana ke rekening masing-masing guru menyesuaikan dengan tahapan penyaluran yang berlaku.

Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan data pendidikan nasional guna menjamin transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan agar pencairan berjalan lancar di seluruh wilayah.

READ  Pembangunan Tahap 2 IKN, Dukung Penyelenggaraan Pemerintahan

Guru penerima tunjangan diimbau untuk memastikan data kepegawaian, pemenuhan beban kerja, serta rekening bank dalam kondisi aktif dan sesuai agar tidak mengalami kendala teknis.

Ke depan, Kemendikdasmen menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tunjangan guru sebagai bagian dari reformasi tata kelola guru yang lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img