Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Kukar Keluarkan Surat Edaran untuk Menjaga Kondusifitas Selama Bulan Suci Ramadan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024 untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan tahun 1445 H/2024 M. Aturan tersebut mengatur tentang kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan.

Menurut Kepala Seksi Ops Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Endang Purwanda, aturan tersebut memuat sejumlah pembatasan kegiatan. “Himbauan pemerintah mengharuskan beberapa tempat seperti panti pijat dan karaoke untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Endang Purwanda menegaskan bahwa tempat hiburan tertentu, seperti tempat olahraga, diizinkan untuk beroperasi, namun dengan batasan waktu yang telah ditentukan. “Tempat olahraga seperti bilyar harus buka pada malam hari setelah jam shalat tarawih,” imbuhnya.

Aturan ini hanya berlaku selama bulan Ramadan dan akan diberlakukan kembali seperti biasa setelah bulan suci berakhir. “Kami berharap semua pihak, terutama pelaku usaha, dapat mentaati aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga mengatur tentang pembukaan warung selama bulan Ramadan. “Warung diperbolehkan untuk buka, namun harus tertutup agar tidak terlihat dari luar,” jelas Edi Damansyah.

Dengan demikian, diharapkan bahwa seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana yang kondusif dan menghormati ibadah umat Islam selama bulan Ramadan. (Adv/Han)

Penulis : Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular