Rabu, Oktober 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembagian THR Lebaran Paling Lambat H-7, Menaker : Tidak Boleh Dicicil

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada H-7.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3/2024).

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ida, lagi.

Karena itu, Ida mengimbau setiap perusahaan untuk taat terhadap edaran tersebut. Selain itu, SE ini juga ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada Bupati/Walikota di wilayah atau provinsi. Hal itu untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka posko THR keagamaan kementerian ketenagakerjaan telah dibuka kembali teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, setiap perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa administratif hingga denda yang dibebankan kepada perusahaan. Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang tidak membayarkan THR atau telat membayarkan THR dari batas waktu yang ditentukan, yaitu H-7 hari lebaran, maka akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha perusahaan.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari, pengaduan dan atau tindak lanjut hasul pengawasan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Haiyani menambahkan pada tahun ini Kemenaker juga bakal menerapkan sanksi denda kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Denda tersebut dipatok 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.

“Ketika itu telat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR baik itu secara individu atau nanti hitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Haiyani.

“Jadi denda pembayaran ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan,” tukasnya. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular