Pelaku Usaha yang Berjualan di Bahu Jalan Harus Berizin

BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi menyoroti aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan.

Menurutnya, penggunaan fasilitas umum tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan.

Bonnie mengatakan setiap aktivitas yang menggunakan bahu jalan, semestinya memiliki izin dari instansi terkait. Karena itu, Komisi C DPRD Bontang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk memastikan legalitas penggunaan ruang publik tersebut.

“Adanya aktivitas yang memakai bahu jalan seharusnya ada izin. Pastinya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, untuk melakukan konsultasi, termasuk dengan pemilik usaha terkait perizinan dan hal-hal lainnya,” ujarnya, Rabu (3/6/2026). (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Winardi, Wajah Baru DPRD Bontang Terpilih Periode 2024-2029
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img