SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Polsek Samarinda Ulu Kanit IPDA Eko Harianto, berhasil membongkar kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kota tersebut.
Pelaku yang berinisial Muhammad Yusuf, 19 tahun, telah diringkus dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan.
Korban, seorang gadis berusia 12 tahun berinisial ZE dilaporkan sedang dalam perjalanan pulang dari masjid bersama temannya pada 25 Juni 2024 saat peristiwa pelecehan terjadi.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba payudaranya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Merasa dirugikan, ayah korban, Budi Santoso, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Tak tinggal diam, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku akhirnya berhasil terungkap,” Ujar Budi
Pada tanggal 8 Juli 2024, Yusuf diringkus di kediamannya di Kecamatan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Bersama dengannya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, dan jaket yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.
Tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Samarinda Ulu menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Mereka pun menyatakan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R