KORANUSANTARA – Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan menutup platform e-commerce yang sudah mengikuti aturan dan perizinan di Indonesia. Hal tersebut menanggapi ramainya komentar pedagang di pasar tradisional yang meminta pemerintah melarang e-commerce setelah berhasil menertibkan social commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah hanya akan mengatur agar platform e-commerce tersebut tak berdampak negatif pada pelaku UMKM. Untuk yang eksisting dan sudah memiliki izin, serta tidak melanggar peraturan, Kemendag tidak memiliki rencana untuk melarang. ”Ya tidak. Kan diatur. Bukan ditutup (platform-platform belanja online, red),” ujarnya.
Mendag menegaskan bahwa platform digital merupakan salah satu perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Zulhas meminta agar para pedagang bisa mengikuti perkembangan zaman dan beradaptasi menggunakan e-commerce dalam kegiatan jual belinya. ”Tidak bisa dihindari, platform digital itu zaman kok. Jadi memang harus mengikuti perkembangan,” tambahnya.
Menurut Mendag, platform niaga daring seperti Shopee dan Tokopedia turut membantu para pelaku UMKM dengan tidak menjual barang impor. Barang-barang yang dijual pun merupakan produk lokal. ”Itu membantu UMKM. Sekarang tinggal respons pedagang respons. Nanti dibantu bagaimana packaging, bagaimana fotonya, ,” tuturnya.
Pada kesempatan lain, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menilai bahwa permasalahan sepinya pasar tradisional, dalam hal ini menyoroti pasar Tanah Abang, bukan semata-mata karena kalah bersaing dengan platform digital saja. ”Secara demografi dari tahun ke tahun mengalami penurunan dan harus dilihat lagi section mana sebenarnya yang sepi,” ujarnya.
Bima sependapat dengan Mendag bahwa naturalnya sebuah bisnis itu harus bisa terus beradaptasi dan berinovasi. ”Tetapi memang untuk berinovasi dan beradaptasi, diperlukan langkah-langkah tertentu. Di sinilah peran pemerintah, stakeholder, dan swasta diperlukan,” beber Bima.
Lebih dari sekadar menilai mengatur definisi social commerce, Bima menggarisbawahi upaya pemerintah mengatur agar produk lokal dan arus barang transaksi dari luar negeri dibatasi dengan harga minimal USD 100. ”Aturan ini cukup bisa mengembangkan ekosistem di dalam negeri, sehingga ke depannya bisa terjadi hilirisasi secara produksi untuk penguatan produk lokal itu sendiri,” ujarnya. (*)