Pasien Isolasi RSUD Bontang Dilarang Dibesuk, Pendamping Keluarga Dibatasi Satu Orang

BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang melarang kunjungan umum bagi pasien yang menjalani perawatan di Ruang Anggrek atau ruang isolasi. Namun, pasien dengan kondisi tertentu masih diperbolehkan mendapat pendampingan satu anggota keluarga inti atau pendamping yang telah mendapat persetujuan petugas. Pendamping wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dan mengikuti jadwal yang ditetapkan rumah sakit.

Kepala Bagian Hukum, Komunikasi, dan Kerja Sama (HKK) RSUD Taman Husada Bontang, Romy Rizka, mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga keselamatan pasien sekaligus mengurangi risiko penularan penyakit di lingkungan ruang isolasi.

Menurutnya, pendampingan tidak dapat dilakukan secara bebas. Keluarga yang akan mendampingi pasien harus terlebih dahulu melapor kepada petugas atau perawat Ruang Anggrek.

“Pendamping wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) secara benar sesuai arahan petugas,” ujar Romy, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, pendampingan hanya diberikan kepada pasien yang membutuhkan bantuan khusus selama menjalani perawatan.

Di antaranya pasien lanjut usia atau geriatri dengan gangguan fungsi kognitif sedang hingga berat, pasien berisiko jatuh tinggi, serta pasien yang menunjukkan perilaku agresif, mengamuk, atau tidak kooperatif.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pasien dengan tingkat ketergantungan berat hingga total yang membutuhkan bantuan dalam aktivitas sehari-hari.

Selain membatasi jumlah pendamping, RSUD Taman Husada mengatur waktu pendampingan dalam tiga sesi setiap hari.

Sesi pagi berlangsung pukul 06.00–07.00 Wita, siang pukul 12.00–13.00 Wita, dan malam pukul 18.30–19.30 Wita.

Di luar waktu tersebut, keluarga tidak diperkenankan melakukan pendampingan kecuali terdapat arahan khusus dari petugas medis.

Romy menegaskan seluruh pendamping harus mematuhi protokol kesehatan selama berada di ruang isolasi.

“Selain menggunakan APD, pendamping pasien diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan kontak dengan pasien,” jelasnya.

READ  Mudah Marah hingga Menyakiti Diri Sendiri, Dokter RSUD Bontang: Jangan Abaikan Tanda Gangguan Kesehatan Mental

Penggunaan APD dan pembatasan interaksi diperlukan karena pasien yang menjalani isolasi membutuhkan pengawasan serta pengendalian risiko penularan secara lebih ketat.

Romy meminta keluarga pasien berkoordinasi dengan petugas Ruang Anggrek sebelum melakukan pendampingan agar seluruh prosedur keselamatan dapat dipenuhi. (Dwi/Adv)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img