JAKARTA – Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar atau marketplace akan berlaku mulai 1 November 2026. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong agar penerapannya dilakukan secara otomatis dan tidak menambah beban administrasi pelaku UMKM.
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman mengatakan sistem pemungutan perlu terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta data transaksi untuk mencegah pajak berganda.
“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Menurut Rizal, tarif PPh sebesar 0,5 persen tergolong relatif rendah. Namun, karena pengenaan pajak diperhitungkan berdasarkan omzet, dampaknya tetap perlu diperhatikan, terutama bagi UMKM yang memiliki margin usaha tipis.
Karena itu, batas omzet hingga Rp500 juta per tahun dinilai perlu diterapkan secara efektif untuk memberikan perlindungan bagi usaha mikro.
Rizal mengatakan penerapan pajak marketplace perlu dirancang agar tidak menggerus margin pelaku usaha, mendorong kenaikan harga, maupun membuat pedagang mengalihkan transaksi ke luar ekosistem marketplace formal.
Selain mekanisme pemungutan, Rizal menilai administrasi perpajakan perlu dibuat sesederhana mungkin dengan memanfaatkan sistem otomatis dan terintegrasi.
Dalam skema tersebut, pelaku UMKM dapat menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa, sedangkan platform marketplace menangani pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan.
“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak menghadapi tambahan prosedur administratif ketika kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026.
Pemberlakuan tersebut mengikuti berakhirnya masa penundaan kebijakan yang ditetapkan hingga 31 Oktober 2026.
Bimo menjelaskan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia marketplace.
Karena itu, kebijakan tersebut masih mengacu pada keputusan terakhir yang menunda pemungutan hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).
Dengan berakhirnya masa penundaan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 November 2026, dengan mekanisme administrasi dan pemungutan menjadi perhatian penting bagi pelaku UMKM. (ANT/KN)



