Selasa, Juni 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 694

Jokowi Klaim Pemerintah Serius Cegah Terjadinya Pelanggaran HAM Berat

0

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesungguhan pemerintah agar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat tidak terjadi lagi di tanah air.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023) pagi.

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Presiden.

Presiden mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.

Presiden pun sangat menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu. Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (kn)

Jokowi Tanggapi Penangkapan Gubernur Papua oleh KPK, Bilang Begini

0

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (10/1/2023).

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” tuturnya. (kn)

Arab Saudi Sepakati 221 Ribu Kuota Haji untuk Indonesia di 2023

JEDDAH – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, di Jeddah, Ahad (8/1/2023). Salah satu isi kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah adalah mengenai kuota haji Indonesia tahun 2023 sebesar 221 ribu jemaah.

“Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jemaah,” ujar Menag usai penandatanganan.

Menag merinci, kuota jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang.

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujarnya.

Selain kuota, lanjut Yaqut, kesepakatan juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.

Menag mengungkapkan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia jemaah. Sebelumnya pada tahun 2022, karena pandemi Arab Saudi membatasi usia jemaah haji di bawah 65 tahun.

“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menag juga menyampaikan harapan akan adanya tambahan kuota bagi Indonesia sehingga dapat mengurangi jumlah antrean jemaah haji yang sangat panjang saat ini.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengaku sangat senang untuk bisa memberikan tambahan kuota jemaah haji untuk Indonesia. Apalagi, Indonesia merupakan negara penting bagi Arab Saudi. Tawfiq juga menekankan bahwa Arab Saudi juga mengedepankan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji.

“Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan. [Mungkin] ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji [dalam kondisi normal],” ujar Tawfiq. (kn)

Jokowi Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Tekankan Lima Hal Ini

BOGOR – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (9/1/2023), di Ruang Teratai, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menekankan lima hal.

Pertama, Presiden menekankan mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Presiden menyambut baik komitmen PM Anwar Ibrahim untuk melindungi PMI yang ada di Malaysia dan berharap penerapan One Channel System (OCS) dapat dijalankan secara bersama.

“Saya sangat berharap One Channel System (OCS) untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia benar-benar bisa kita jalankan bersama,” ujar Presiden dalam pernyataan pers bersama dengan PM Anwar Ibrahim.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan mengenai kembali pentingnya pembangunan community learning center di Semenanjung untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia.

Kedua, terkait masalah perbatasan, kedua pemimpin sepakat untuk memastikan kesepakatan terkait perbatasan darat Sebatik, perbatasan darat Sinapad Sesai, serta perbatasan laut di Laut Sulawesi dan Selat Malaka dapat ditandatangani tahun ini.

“Tadi kita telah membicarakan dan bersepakat agar MoU perbatasan darat segmen Sebatik dan segmen Sinapad Sesai dapat ditandatangani tahun ini. Dan, juga perjanjian laut wilayah di Laut Sulawesi dan di Selat Malaka bagian selatan juga bisa disepakati tahun ini,” ujarnya.

Ketiga, Presiden Jokowi dan PM Anwar Ibrahim juga sepakat untuk memperkuat kerja sama untuk meningkatkan pasar dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit.

“Kita juga tadi bersepakat memperkuat kerja sama melalui Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk meningkatkan pasar minyak kelapa sawit dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit,” imbuhnya.

Keempat, Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Malaysia terhadap Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura.

Kelimat, terkait isu kawasan, kedua pemimpin juga sepakat untuk terus memperkuat kerja sama ASEAN sekaligus meningkatkan peran ASEAN di kawasan Indo-Pasifik.

“Kita sepakat ASEAN harus dapat memainkan peran sentral dalam menjadikan kawasan Indo-Pasifik yang damai, sejahtera, dan stabil,” ujarnya.

Selain itu, Presiden Jokowi dan PM Anwar Ibrahim juga membahas mengenai perkembangan situasi terkini di Myanmar. Kedua negara memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya pelaksanaan Five Point Consensus.

“Indonesia dan Malaysia memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya pelaksanaan Five Point Consensus. Kita sepakat mendesak junta militer Myanmar untuk mengimplementasikan Five Point Consensus tersebut,” pungkas Presiden Jokowi. (kn)

Perpu Cipta Kerja Diklaim Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

0

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menaker, Jumat (06/01/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya. (kn)

Pakai Skema Normal, Pemerintah Lanjutkan Kartu Prakerja di 2023

0

JAKARTA – Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema normal. Program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (5/1/2022).

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos [bantuan sosial] lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan, pada tahap awal dialokasikan anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang. Sedangkan untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

Sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini. Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran. Pelatihan luring akan dimulai di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua,” ujarnya.

Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Airlangga menegaskan, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti [Bantuan] Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang. Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yag telah ditentukan.

“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang merupakan [wujud] Public Private Partnership (PPP) di bidang pengembangan SDM di Indonesia,” tandasnya. (kn)

Tegas! Jokowi Ingatkan Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan

0

PEKANBARU – Pembangunan infrastruktur di Tanah Air harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup satwa liar. Demikian disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setelah melihat perlintasan gajah di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, pada Kamis (5/1/2023).

“Saya terus mengingatkan mengenai pentingnya juga memperhatikan lingkungan, seperti yang kita bangun Jalan Tol Pekanbaru-Dumai misalnya, ada terowongan untuk lintasan gajah sebanyak enam tempat,” ucap Presiden dalam keterangannya.

Sehingga, lanjut Presiden, pembangunan jalan tol ini tidak mengganggu perlintasan salah satu satwa yang dilindungi yaitu gajah Sumatra. Tidak hanya di Riau, Presiden menuturkan bahwa upaya pelestarian tersebut juga akan dilakukan di tempat lain agar pembangunan infrastruktur tidak mengganggu kelestarian satwa liar.

“Saya kira beberapa tempat memang kita membangun terowongan-terowongan, lintasan untuk hewan-hewan yang dilindungi tersebut,” tutur Presiden.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau Genman S Hasibuan juga menambahkan bahwa terowongan gajah ini merupakan langkah adaptasi atas pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai yang telah membelah habitat gajah di dua kota dan dua kabupaten dengan total populasi gajah sebanyak 76 ekor.

“Sebagai adaptasi dari pembangunan jalan tol ini terhadap keberadaan gajah di lokasi ini, maka kami dari Balai Besar KSDA Riau bekerja sama bersama Hutama Karya untuk membuat terowongan gajah sehingga gajah itu pergerakannya tidak terganggu,” ungkapnya. (kn)

Implementasi IK-CEPA Buka Jalan Tol Perdagangan Indonesia-Korea

0

JAKARTA – Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK- CEPA) secara resmi diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2023. Implementasi sekaligus menandai peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara yang merefleksikan eratnya hubungan “special strategic partnership” yang telah dimiliki kedua negara sejak 2017 lalu. IK-CEPA ini juga menjadi momentum tepat kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi, khususnya, perdagangan dan investasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis diimplementasikan IK-CEPA akan membuat “jalan tol” perdagangan Indonesia- Korea Selatan bisa semakin terbuka luas. Implementasi

“Dengan implementasi IK-CEPA pada 1 Januari 2023, para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IK-CEPA yang komprehensif. Misalnya, penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan kesempatan perdagangan jasa, peningkatan peluang investasi, serta peningkatan program kerja sama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Mendag, Selasa (3/1/2023).

Zulkifli menyampaikan, cakupan IK-CEPA akan memberikan berbagai manfaat bagi Indonesia.

Pertama, semakin terbukanya akses untuk ekspor barang Indonesia ke Korea Selatan. Melalui IK-CEPA, Korea Selatan memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 persen total pos tarif menjadi 0 persen. Beberapa produk Indonesia yang akan semakin terbuka akses pasarnya antara lain sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kaki.

Kedua, semakin terbukanya perdagangan jasa Indonesia ke Korea Selatan. Melalui IK-CEPA, kedua negara membuka lebih dari 100 subsektor jasa dengan penyertaan modal asing berkisar 49 persen sampai 100 persen. Selain itu, IK-CEPA akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals.

Ketiga, peluang meningkatnya investasi yang bersifat jangka panjang. IK-CEPA akan mendorong masuknya investasi Korea Selatan ke Indonesia. Korea Selatan selama ini telah menunjukkan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor otomotif, logam, kimia, dan energi terbarukan.

Keempat, terbuka peluang kerja sama ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Melalui IK-CEPA, Indonesia mendapatkan program-program kerja sama ekonomi yang membawa kapasitas SDM Indonesia menjadi lebih ahli, terampil, dan sesuai dengan kebutuhan industri. Beberapa peluang yang ditawarkan dalam kerja sama ekonomi IK-CEPA, yakni sektor industri; sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; serta area kerja sama lainnya.

“Seluruh manfaat ini saling mendukung satu sama lain dan di sinilah esensi dari IK-CEPA. Bukan hanya soal ekspor barang dan jasa, tetapi juga bagaimana perjanjian ini mampu mendorong daya saing ekonomi serta meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” kata Mendag.

IK-CEPA ditandatangani Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. Sebelumnya, persetujuan bilateral ini diluncurkan pertama kali pada 2012 dan berlangsung hingga tujuh putaran sebelum terhenti pada 2014. Selanjutnya, pada 2019 perundingan direaktivasi hingga akhirnya disepakati kedua negara.

Pada periode Januari—Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar 20,6 miliar Dolar AS, naik 40,36 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 14,6 miliar Dolar AS. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 10,6 miliar Dolar AS sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat sebesar 9,9 miliar Dolar AS sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar 712,3 juta Dolar AS.

Sementara, pada 2021 total perdagangan kedua negara tercatat sebesar 18,41 miliar Dolar AS. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 8,98 miliar Dolar AS sedangkan impor Indonesia dari Korea Selatan tercatat sebesar 9,43 miliar Dolar AS. (kn)

Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Pemerintah Sediakan Satu Juta Kuota

0

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pada tahun 2023 ini, BPJPH membuka 1 juta kuota.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, Selasa (3/1/2023).

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (kn)

Jokowi Dorong Pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Percepat Penanganan Stunting

0

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemanfaatan sistem elektronik untuk mempercepat penanganan stunting. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Stunting) melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta jajaran terkait di bawah koordinasi Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mendorong penerapan SPBE guna mendukung percepatan penanganan stunting di daerah dengan prevalensi yang tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Direktur Utama (Dirut) Telkomsel Hendri Mulya Syam, usai mengikuti ratas, Senin (2/1/2023), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Khusus untuk stunting beliau menyarankan agar ditentukan, di bawah koordinasi Bapak Wapres, Bapak Menko PMK, dan Kepala BKKBN, untuk memilih bisa 20, 30, atau sampai 50 kabupaten/kota yang memang sudah baik nilai SPBE-nya (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroniknya) dan juga stunting yang tinggi agar apa yang sudah dilakukan di Sumedang ini bisa langsung direplikasi,” ujar Menteri

Menkes mengungkapkan, di dalam ratas Presiden memberikan kesempatan kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir untuk memaparkan mengenai keberhasilan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sumedang dengan memanfaatkan SPBE sebagai basis data. Sumedang juga termasuk salah satu kabupaten yang memiliki nilai penerapan SPBE yang tinggi.

“Pak Bupati selain membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bagus di Sumedang juga sudah berhasil mengorkestrasi orangnya, bisnis prosesnya, dan sistem data elektroniknya menjadi satu, sehingga beberapa program-program pemerintah, bukan hanya stunting sebenarnya, beliau juga sudah memperbaiki program kemiskinan, program kemudahan memberikan izin itu jadi jauh lebih baik,” kata Menkes.

Secara khusus, ungkap Menkes, Kepala Negara juga meminta Bupati Sumedang untuk membagi pengalaman dengan para kepala daerah lainnya mengenai penggunaan SPBE dalam mendukung percepatan penanganan stunting.

“Membantu bupati dan wali kota di daerah-daerah yang memang stunting-nya masih tinggi tapi nilai SPBE-nya mencukupi agar bisa segera mengulangi suksesnya beliau,” ujarnya.

Menkes menambahkan, sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung program percepatan penanganan stunting di Sumedang ini juga mendapatkan dukungan dari badan usaha milik negara (BUMN) Telkomsel, yang terintegrasi mulai dari posyandu, puskesmas, dinas kesehatan, hingga ke badan perencanaan pembangunan daerah.

“Integrasi ekosistem ini yang terorkestrasi oleh Pak Bupati inilah yang mau kita replikasi. dan beliau Pak Dirut [Telkomsel] sudah setuju, bersedia untuk menyumbangkan aplikasinya di awal tahun baru 2023 untuk kabupaten/kota lain yang membutuhkannya,” kata Menkes.

Tak hanya untuk penanganan stunting, ujar Menkes, Presiden juga mendorong penggunaan aplikasi SPBE di setiap program pemerintah, di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PANRB).

“Arahan Bapak Presiden adalah tolong dipastikan semua kabupaten/kota nanti didorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektroniknya, koordinasi dengan MenPANRB,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam mengungkapkan untuk mendukung program penanganan stunting yang dilakukan pemerintah pihaknya telah membangun platform yang diberi nama Simpati. Hendri menegaskan, sistem purwarupa yang telah dimanfaatkan di Sumedang ini dapat dikembangkan ke kabupaten/kota lainnya.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini berjalan terus dan tentunya Telkomsel bagian daripada BUMN untuk terus mendukung program kerja sama baik dengan pemerintah kabupaten atau kota yang bisa membuat impact bagi kesejahteraan maupun salah satunya dalam hal ini pengentasan stunting,” kata Hendri. (kn)