Rabu, Mei 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 68

Soal Revisi Desain IKN, Menteri PU: Prabowo Instruksikan Studi Banding

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan untuk melakukan studi banding ke tiga negara, menyusul revisi desain kompleks yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pada rapat terakhir dengan Pak Prabowo, meminta studi banding ke tiga negara, yaitu Mesir, Turki, dan India,” kata Menteri Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Mengenai pertimbangan presiden untuk melakukan revisi desain tersebut, Dody mengatakan Prabowo menilai bahwa ketiga negara di Asia itu memiliki karakteristik yang cukup mirip dengan Indonesia.

“Pada saat beliau ke sana, kantor-kantor yudikatif dan legislatifnya, menurut dia punya karakter yang mirip-mirip dengan di Indonesia. Dari situ, tim nanti akan merekonstruksi gambarnya dan akan disampaikan ke presiden lagi,” ujar Dody.

Dody menambahkan, informasi lebih lanjut akan diberikan melalui Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Desain IKN.

“Ketua tim desainnya Bu Wamen,” kata dia.

Adapun pembangunan dari gedung yudikatif dan legislatif ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN), yang dinahkodai oleh Basuki Hadimuljono.

Pada Rabu (12/2), OIKN menerima tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun di tahun 2025, untuk pembangunan kompleks legislatif, yudikatif dan sistem pendukungnya.

Basuki mengatakan, Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal OIKN adalah Rp6,395 triliun.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pagu alokasi anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi belanja adalah sebesar Rp5,242 triliun.

“Di DIPA awal kami ada Rp6,3 triliun atau yang sudah direkonstruksi tadi menjadi Rp5,3 triliun. Nah itu bagian dari Rp48 triliun sehingga kami hitung juga tahun 2025 ini butuhnya berapa kami butuhnya Rp14,4 dikurangi Rp6,3, sehingga kami akan mengusulkan Rp8,1 triliun,” kata Basuki. (ANT/KN)

Sengketa Pilkada Kukar Memanas! Kubu Dendi-Alief Desak MK Diskualifikasi Paslon Edi-Rendi

0

JAKARTA – Sidang pemeriksaan lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025). Sidang yang ketiga dalam perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini melibatkan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang menggugat hasil Pilkada tersebut. Agendanya adalah pemeriksaan saksi, ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan menghadirkan saksi dan ahli dari masing-masing pihak. Paslon nomor urut 03, yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menghadirkan ahli Fitra Arsil dan beberapa saksi seperti Rudiansyah, Gunawan, dan Ramadhan. Sementara paslon nomor urut 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin, menghadirkan ahli Zainal Arifin Mochtar, Herdiansyah Hamzah, Djohermansyah Djohan, dan saksi Chairil Anwar. KPU Kutai Kartanegara sebagai Termohon juga menghadirkan ahli Hasyim Asy’ari dan saksi Yani Wardhana.

Fitra Arsil, sebagai ahli Pemohon, menegaskan aturan pemilihan kembali kepala daerah harus ditegakkan untuk menjaga kualitas demokrasi. Mengacu pada berbagai putusan MK, termasuk Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Fitra menyatakan bahwa seseorang yang telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dalam satu periode dianggap telah menjalani satu periode jabatan.

“Jika diteliti, sikap MK sangat konsisten dalam menolak perluasan makna satu periode masa jabatan yang bertujuan memperpanjang waktu menjabat. MK menolak tafsir yang tidak sesuai dengan hakikat jabatan yang telah dijalani, apa pun proses penerimaan jabatan tersebut,” tegas Fitra.

Selain itu, saksi Pemohon, Rudiansyah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara periode 2014–2019, menjelaskan periodesasi masa jabatan Edi Damansyah.

Ia mengatakan Edi Damansyah pertama kali ditugaskan sebagai Plt. Bupati pada 10 Oktober 2017 melalui surat tugas dari Gubernur karena bupati sebelumnya tersandung kasus korupsi.

“Kemudian pada 9 April 2019 ada pengukuhan Edy sebagai Plt. Bupati berdasarkan surat gubernur serta naskah pengukuhannya. Kemudian 14 Feb 2019 ada pengangkatan Edy sebagai Bupati definitif hingga 2021 (Periode 1) dan lanjut pada 2021–sekarang (Periode 2),” jelas Rusdiansyah.

Argumentasi itu tersebut diperkuat dengan kesaksian dari saksi Pemohon lainnya, Gunawan (Camat Sangasanga 2017–2021). Ia mengatakan Edy Damansyah telah menjabat sebagai Plt. Bupati sejak 10 Oktober 2017.

Dengan berbagai argumen tersebut, Pemohon menilai Edi Damansyah telah menjabat selama dua periode dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Kukar 2024.

Sehingga dalam permohonannya, pihak memohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah-Rendi Sholihin serta meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon lainnya, yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Zainal Mochtar hingga Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Hadiri Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kukar 2024

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 pada Kamis (13/2/2025).

Agenda sidang ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang bersengketa, yaitu pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara sebagai termohon, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara sebagai pemberi keterangan.

Sidang ini menjadi sorotan karena menghadirkan sejumlah tokoh ternama sebagai ahli. Di antaranya, Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara yang juga dikenal sebagai salah satu figur dalam film dokumenter Dirty Vote, serta ada mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh Majelis Hakim Panel I, dengan Suhartoyo sebagai ketua, serta anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Daftar Saksi dan Ahli dalam Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024

1. Pemohon (Dendi Suryadi – Alif Turiadi)
– Kuasa hukum: Prof. Yafid Rizhi, Gugum
– Ahli: Prof. Fitra
– Saksi fakta: tiga orang

2. Termohon (KPU Kutai Kartanegara)
– Kuasa hukum: Alam Fathan Gani dan Hifdhil Alim dari firma Haikon
– Perwakilan KPU: Mohammad Amin
– Ahli: Hasyim Asy’ari (mantan Ketua KPU)
– Saksi fakta: Yani Wardana

3. Pihak Terkait (Edi Damansyah – Rendi Solihin)
– Kuasa hukum: Rusdiyono dan Damang
– Ahli: Prof. Djuhermansyah Djohan, Herdiansyah Hamzah, Zainal Arifin Mochtar
– Saksi fakta: Chairil Anwar

4. Pemberi Keterangan (Bawaslu Kutai Kartanegara)
– Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara: Teguh Wibowo
– Anggota: Fachrizal

Gugatan Dendi Suryadi – Alif Turiadi

Dalam sidang pendahuluan, pasangan Dendi-Alif mendalilkan bahwa calon petahana, Edi Damansyah, telah menjalani dua periode jabatan sebagai kepala daerah, dengan rincian:
– 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
– 14 Februari 2019 – 25 Februari 2021 sebagai Bupati definitif.

Mereka berargumen bahwa dengan total masa jabatan 2 tahun 10 bulan 12 hari, Edi Damansyah telah memenuhi syarat dua periode dan tidak seharusnya mencalonkan diri kembali. Namun, KPU Kukar tetap menetapkan pencalonannya melalui Keputusan Nomor 1131 Tahun 2024 pada 22 September 2024.

Atas dasar ini, pemohon meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Kukar. Pemungutan suara ulang ini diusulkan hanya diikuti oleh dua pasangan calon lainnya, yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (nomor urut 2) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (nomor urut 3).

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Mendikdasmen Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran

0

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa gaji dan tunjangan untuk pegawai Kemendikdasmen tidak akan terpengaruh oleh langkah efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah. Selain itu, kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) juga dipastikan tetap berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Mendikdasmen membeberkan Kemendikdasmen melakukan penyesuaian anggaran dari semula Rp33,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Abdul Mu’ti menyatakan meski ada efisiensi anggaran, pihaknya akan memastikan anggaran yang dialokasikan tetap dapat mendukung program-program pendidikan yang berjalan, termasuk untuk kesejahteraan tenaga pendidik.

“Langkah efisiensi ini tetap memperhatikan keberlanjutan program pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ungkapnya.

Mendikdasmen juga menjelaskan bahwa meski terjadi efisiensi, operasional Kemendikdasmen dan layanan di unit utama serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah tetap berjalan lancar.

Selain itu, lanjut Abdul Mu’ti, anggaran juga akan dialokasikan untuk sejumlah program prioritas, antara lain peningkatan pendidikan vokasi guna menghasilkan lulusan siap kerja, pengembangan bahasa daerah agar tetap lestari, akreditasi sekolah untuk menjamin mutu pendidikan, dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan digelar pada November 2025.

Kemudian, pemerintah juga tetap memfokuskan perhatian pada pembangunan dan revitalisasi sekolah-sekolah di berbagai daerah, meski pengalihan anggaran ini masih menunggu penyelesaian Inpres terkait.

Dengan langkah efisiensi ini, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan dengan kualitas yang terjaga dan para guru serta tenaga pendidik lainnya tetap memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan yang ada.

Pewarta : Nicha R

Kemendikdasmen Ingatkan Soal Transparansi Penyaluran Dana PIP, Sekolah Dilarang Tarik Iuran

0

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan pentingnya menjaga transparansi dalam penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar dana tersebut tepat sasaran. Pihak sekolah diharapkan untuk aktif menginformasikan kepada masyarakat terkait penerima PIP, yakni siswa dari keluarga tidak mampu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penerima bantuan.

Suharti mengingatkan agar sekolah mengumumkan siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan memberikan peringatan bahwa apabila dana tidak teraktivasi dalam waktu yang ditentukan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

“Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa penerima PIP, memfasilitasi aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika tidak teraktivasi sampai batas tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara,” tegas Suharti, merespons isu penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.

Ia juga menegaskan bahwa dana PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tercantum dalam SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali yang bersangkutan yang dapat mengaksesnya, baik melalui teller bank maupun ATM. Namun, ada dispensasi dalam kasus tertentu, seperti jika siswa belum cukup umur atau tinggal di daerah terpencil yang belum memiliki akses perbankan, dimana pencairan dapat dilakukan melalui kuasa dari pihak sekolah.

“Pencairan dapat dilakukan oleh kepala sekolah jika siswa belum cakap hukum atau tinggal di daerah tanpa perbankan. Namun, itu harus disertai dengan surat kuasa dari orang tua,” ujar Suharti.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya apapun untuk pengambilan dana PIP tersebut. Jika ada kegiatan yang melibatkan kepala sekolah atau guru dalam proses aktivasi rekening dan pencairan secara kolektif, dana operasional tersebut bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dari dana PIP yang seharusnya 100% sampai kepada siswa penerima.

Suharti juga mengingatkan bahwa dana PIP hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi siswa dan tidak boleh digunakan oleh pihak sekolah. “Sekolah tidak boleh ikut campur dalam penggunaan dana PIP, semua hak siswa dan orang tua harus dihormati,” jelasnya.

Pada tahun 2024, sekitar 18.594.627 siswa di semua jenjang pendidikan menerima bantuan PIP dengan anggaran total sebesar Rp13,45 triliun, termasuk 666.000 siswa jenjang SMA dan SMK yang turut mendapatkan bantuan pada tahun ini.

Penyaluran PIP didasarkan pada data dari Dapodik, yang kemudian dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan data kependudukan dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sekolah dapat mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan jika terdapat siswa kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima PIP.

PIP ini ditujukan untuk siswa di jenjang pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sementara siswa di madrasah, seperti MI, MTs, dan MA, menjadi bagian dari PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.

Pewarta : Nicha R

Pemkab Kukar kembali Rekrut PPPK Tahun Ini, Kuotanya 870 Orang

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan kembali mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Formasi pegawai yang akan direkrut berjumlah 870 orang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK tahun ini sebenarnya merupakan gelombang kedua dari rekrutmen PPPK yang dilakukan Pemkab Kukar pada tahun lalu.

“Tahun ini PPPK gelombang kedua, gelombang pertama kemarin kan sudah selesai di bulan November–Desember,” sebutnya, pada Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini proses rekrutmen PPPK telah memasuki tahap pengumuman hasil verifikasi dokumen administrasi. “Kita berharap teman-teman bisa memanfaatkan peluang ini (rekrutmen PPPK) sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Pemkab Kukar telah melakukan rekrutmen PPPK gelombang pertama dengan jumlah formasi 4.906 orang pada tahun 2024 lalu. Sebanyak 870 formasi yang saat ini tengah dalam tahap seleksi merupakan lanjutan dari rekrutmen yang dilakukan Pemkab Kukar untuk memenuhi kuota 5.776 orang. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

DPMD Kukar Bakal kembali Rekrut Pendekar Idaman di Akhir Februari

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal kembali membuka rekrutmen Pendekar Idaman pada tahun 2025. Rekrutmen ini dilakukan untuk menggantikan tenaga pendamping di kecamatan, desa, dan kelurahan yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa sebelum membuka rekrutmen, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja dan penyesuaian lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendamping desa yang ditugaskan adalah warga setempat.

Pada rekrutmen tahun ini, ia juga menegaskan bahwa pendaftaran akan diprioritaskan bagi masyarakat lokal yang berdomisili di desa atau kelurahan yang membutuhkan pendamping. “Pendampingan akan lebih optimal jika dilakukan oleh warga lokal yang sudah memahami kondisi lingkungan setempat,” sebutnya, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran akan dibagi menjadi beberapa kategori dengan persyaratan yang berbeda, antara lain Pendamping Lokal Kelurahan (PLK) dengan syarat Minimal lulusan SMA/sederajat. Kemudian Pendamping Kecamatan, minimal lulusan D3 atau S1, setara dengan tenaga ahli.

Bagi calon pelamar, dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, ijazah, biodata, dan formulir pendaftaran. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu tes tertulis dan wawancara bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi. Pengalaman kerja di bidang terkait akan menjadi nilai tambah.

“Untuk tenaga ahli, saat ini sudah terpenuhi. Oleh karena itu, kami lebih mengutamakan pelamar yang berdomisili di kelurahan atau desa setempat. Pendaftaran ini rencananya akan dibuka pada pekan ketiga Februari,” ungkap Arianto.

Arianto menambahkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor DPMD Kukar. Sementara itu, lokasi penempatan akan diumumkan berdasarkan kebutuhan di masing-masing desa atau kelurahan.

“Pendamping desa akan ditempatkan satu orang per desa, satu pendamping untuk setiap kelurahan, dan dua pendamping untuk setiap kecamatan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Pasar Tangga Arung Segera Beroperasi Kembali, Pedagang Diminta Lunasi Tunggakan

TENGGARONG – Setelah melewati proses revitalisasi sejak tahun 2023, Pasar Tangga Arung diproyeksikan mulai beroperasi kembali pada akhir 2025 atau awal 2026. Proyek pembangunan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) ini kini memasuki tahap akhir, termasuk penyelesaian ruang terbuka hijau yang akan mempercantik kawasan pasar.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan pedagang yang akan menempati lapak di gedung baru. Data ini didasarkan pada hasil pendataan bersama akademisi serta OPD pada awal 2023 lalu.

“Hingga saat ini, kami telah mendata 703 pedagang yang akan mendapatkan lapak. Data ini menjadi acuan utama dalam pembangunan yang dikerjakan Dinas PU Kukar,” ujar Fathullah, Kamis (13/2/2025).

Namun, karena data tersebut telah berusia dua tahun, Disperindag akan membuka pendaftaran ulang guna memvalidasi informasi terkini. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa hanya pedagang aktif yang berhak menempati lapak di gedung baru.

Selain pendaftaran ulang, Fathullah menegaskan bahwa pedagang yang memiliki tunggakan retribusi harus segera melunasi kewajibannya sebelum bisa berjualan di pasar yang telah direvitalisasi. Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan retribusi pasar mencapai Rp 11 miliar.

“Pedagang yang sejak awal berjualan di Pasar Tangga Arung dan aktif membayar retribusi menjadi prioritas utama dalam pembagian lapak. Namun, bagi yang masih memiliki tunggakan, mereka wajib melunasi hutang retribusinya sebelum bisa menempati lapak baru,” tegasnya.

Dengan rampungnya revitalisasi ini, ia berharap Pasar Tangga Arung bisa menjadi pusat perdagangan modern yang lebih tertata dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan retribusi yang lebih transparan dan tertib.

“Bagi para pedagang, silahkan bersiap untuk melakukan pendataan ulang dan bagi yang masi memiliki tunggakan segera lunasi retribusi agar bisa berjualan di pasar yang baru dan lebih representatif,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Meski Efisiensi Anggaran, Menteri PANRB Sebut Pengangkatan Stafsus Sesuai Perpres

0

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) menteri di masa efisiensi anggaran telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Karena di dalam struktur organisasi memang diperbolehkan di dalam Perpres ya,” kata Rini kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dikatakan, kemungkinan pengangkatan stafsus menteri pada masa efisiensi merupakan imbas keterlambatan.

“Jadi, mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya. Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan melantik enam staf khusus di saat pemerintah sedang getol melakukan efisiensi anggaran. Salah satunya adalah selebritas sekaligus mentalis, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau yang tenar dengan nama Deddy Corbuzier.

Deddy resmi mengemban jabatan baru itu setelah dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, pada Selasa (11/2/2025). Selain Deddy, empat orang lainnya juga dilantik sebagai Stafsus Menhan, dan satu orang dilantik bertugas sebagai Asisten Khusus Menhan.

Mereka yang dilantik adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Stafsus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Stafsus Menhan Bidang Tata Negara, dan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Kemudian, Lenis Kogoya sebagai Stafsus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI, dan Indra Irawan sebagai Stafsus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.

Pewarta : Nicha R

Anggota DPR Sebut Pembatalan PHK Pegawai TVRI dan RRI Langkah Tepat

0

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menilai bahwa keputusan pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI terhadap sejumlah pegawainya merupakan langkah yang tepat.

Dia mengatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 seharusnya dipahami seluruh jajaran pemerintah, karena efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai.

“Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi. Tak terbayang jika mereka harus berhenti kerja beberapa pekan jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Bane di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Komisi VII DPR RI pada Rabu ini menggelar rapat dengan sejumlah lembaga penyiaran, yakni TVRI, RRI, hingga LKBN ANTARA, dan juga Badan Standarisasi Nasional (BSN) guna membahas restrukturisasi dari efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah.

Dalam rapat itu, dibahas juga mengenai adanya PHK kepada sejumlah kontributor atau jurnalis lepas di TVRI dan RRI, karena hal itu disoroti publik. Terlebih lagi muncul unggahan di media sosial mengenai penyiar RRI yang “dirumahkan”.

Lewat rapat tersebut, Bane menilai bahwa “suara” penyiar RRI itu berdampak baik.

“Suara penyiar RRI yang viral saat bercerita kegundahan hatinya sepertinya didengar Presiden. Terima kasih Pak Presiden. Setahu saya sesungguhnya Presiden menyebut efisiensi ini bukan untuk menghilangkan atau mem-PHK karyawan, honorer, atau outsourcing,” kata dia.

Di sisi lain, dia pun menyoroti komunikasi publik pemerintah yang terkesan baru merespons masalah setelah “viral” di masyarakat. Jika tak segera dibenahi, menurut dia, suatu permasalahan akan menumbuhkan keraguan publik pada kemampuan pemerintah.

“Viralkan, pasti dibatalkan sepertinya jadi pilihan. Warung dilarang ecer LPG 3 Kg, protes viral, kebijakan pun batal. Rumahkan pegawai honorer, protes viral, kebijakan pun batal,” kata dia.

Dia pun khawatir bahwa keraguan itu akan dirasakan oleh para pelaku usaha. Jika keraguan itu terjadi di dunia usaha, menurut dia, maka hal tersebut akan berdampak pada visi Astacita Presiden Prabowo Subianto. (ANT/KN)