OTT Bupati Bolmut, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Uang dari Proyek PUTR

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk pembangunan infrastruktur jalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek Dinas PUTR.

“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Meski demikian, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Budi mengatakan lembaga antirasuah masih akan melakukan ekspose perkara di tingkat pimpinan pada Senin malam.

“Nanti kami update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan,” ujarnya.

Sirajudin merupakan salah satu dari 14 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang menjadi OTT ke-21 sepanjang 2026.

KPK sebelumnya menyampaikan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Gorontalo.

KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga saat ini, KPK baru mengungkap dugaan perkara yang berkaitan dengan proyek Dinas PUTR, sementara rincian proyek, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta konstruksi perkara masih menunggu hasil ekspose dan keterangan resmi KPK berikutnya. (ANT/KN)

READ  Jokowi Tanggapi Tuduhan Jegal Anies di Pilkada DKI dan Jabar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img