JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online hingga Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening tersebut meningkat dibandingkan data Juli 2026 yang mencapai sekitar 36.735 rekening.
Data rekening terindikasi judi online tersebut berasal dari informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD,” ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK mendukung pemberantasan judi online yang dinilai memberikan dampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
OJK tidak hanya menindak rekening yang telah teridentifikasi. Penelusuran juga diperluas dengan meminta perbankan mencermati rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Dalam pelaksanaannya, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak hukum (APH), serta pemangku kepentingan terkait melalui mekanisme koordinasi dan pertukaran data.
Dian mengatakan pertukaran data antarlembaga tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online serta tindak lanjut oleh lembaga jasa keuangan.
Namun, upaya pemberantasan menghadapi tantangan karena pelaku terus mengembangkan modus operandi untuk menyamarkan aliran dana.
Pelaku antara lain memanfaatkan rekening pihak ketiga, identitas palsu, teknologi digital lintas batas, serta perpindahan dana dalam waktu yang sangat cepat.
Untuk menghadapi pola transaksi yang semakin kompleks, OJK mendukung penguatan interoperabilitas sistem, pemanfaatan teknologi analitik, dan kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.
OJK juga mendorong penyempurnaan mekanisme pertukaran data antarlembaga dengan tetap memperhatikan pelindungan data pribadi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan industri perbankan dalam mengidentifikasi rekening dan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas
Besarnya tantangan pemberantasan judi online juga tercermin dari nilai transaksi yang dicatat PPATK.
Pada 2024, nilai perputaran dana judi daring mencapai Rp359,81 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025.
Pada periode yang sama, nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Sementara itu, pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi daring tercatat Rp40,3 triliun dengan total deposit mencapai Rp10,59 triliun.
OJK memastikan koordinasi dengan lembaga terkait dan pengawasan sektor perbankan akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring. (ANT/KN)



