OJK Bidik 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online, Bank Diminta Periksa dan Blokir

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memeriksa dan memblokir rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Hingga 5 November 2026, sebanyak 39.923 rekening masuk dalam daftar pengawasan, meningkat 1.127 rekening dari 38.796 rekening pada 5 Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Perbankan juga diminta menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan identitas melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memeriksa transaksi mencurigakan melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang transaksi judi online melalui sistem perbankan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan rekening.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi tautan berikut untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.mediakaltimtara.com/mkr6nov2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  PN Jakarta Pusat Terapkan Lima Hakim untuk Sidang Kasus Korupsi Chromebook
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img