Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sudah Diskusi dengan Bahlil

JAKARTA — Nusron Wahid mengungkapkan bahwa keputusan dirinya mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar telah lebih dahulu dibicarakan dengan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sejak 2025.

Politisi Golkar yang juga menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu mengatakan pembahasan mengenai pengunduran dirinya dengan Bahlil telah berlangsung cukup lama.

“Kalau soal itu kami sudah lama diskusi dengan Pak Bahlil dari tahun lalu. Jadi selebihnya lebih baik tanyakan sama Pak Bahlil selaku ketua umum. Kami sudah pernah diskusi masalah itu lama,” kata Nusron saat ditemui usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Namun, Nusron tidak menjelaskan alasan dirinya memilih mundur dari kepengurusan Partai Golkar. Ia juga enggan membeberkan fokus yang akan dijalankannya setelah tidak lagi menduduki posisi dalam struktur kepengurusan partai.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar M. Sarmuji membenarkan bahwa Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” ujar Sarmuji saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (19/9).

Nusron sebelumnya tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar.

Setelah mengundurkan diri dari kepengurusan, Nusron tetap berstatus sebagai anggota atau kader biasa Partai Golkar.

Menurut Sarmuji, pengunduran diri tersebut disampaikan Nusron langsung kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Meski demikian, Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron mengundurkan diri dari struktur kepengurusan partai.

“Mungkin ingin fokus ke hal lain,” kata Sarmuji. (ANT/KN)

READ  Ombudsman : Iuran Tapera Sebaiknya Tidak Libatkan Pengusaha
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img