NasDem Bantah Usulan Pemakzulan Gibran, Sahroni: Hoaks!

JAKARTA – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah partainya telah mengusulkan pemakzulan tersebut.

“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Surat yang beredar bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI. Dokumen tersebut mencantumkan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”.

Isinya antara lain meminta DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui mekanisme ketatanegaraan.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian surat yang mencantumkan namanya tersebut.

Sahroni menegaskan, Partai NasDem belum menentukan sikap terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang memuat pertimbangan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut dia, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga belum memberikan arahan khusus mengenai persoalan tersebut.

Meski demikian, Sahroni tidak menutup kemungkinan isu itu akan dibahas di internal Fraksi NasDem DPR RI.

“Mungkin iya (dibahas di Fraksi), tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan memeriksa dan mengklarifikasi dokumen yang beredar tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang mencatut nama anggota Fraksi NasDem.

“Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” kata Saan.

Ia menjelaskan, Partai NasDem masih mengkaji dan mempelajari putusan MK sehingga belum mengambil sikap resmi sebagai institusi partai.

READ  Cak Imin Minta Anies Bersabar Hadapi Dinanika Pilkada Jakarta 2024

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menguraikan sejumlah persoalan mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden serta proses pemeriksaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik terhadap status persyaratan pendidikan Gibran dan berbagai wacana tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.

Meski surat usulan pemakzulan telah beredar, keaslian dokumen tersebut belum terkonfirmasi. DPR menyatakan akan melakukan klarifikasi, sementara NasDem menegaskan belum mengambil keputusan untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img