Mulai 2027, Pemkab Kukar Siapkan Insentif untuk Guru Ngaji hingga Tukang Gali Kubur

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menyiapkan program insentif bagi guru ngaji, imam, marbot, hingga tukang gali kubur yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Namun, calon penerima insentif tersebut harus memenuhi ketentuan pendataan yang tengah disiapkan pemerintah daerah. Pemkab Kukar akan menggunakan data dari lembaga berwenang untuk memastikan bantuan menjangkau pelayan keagamaan dan sosial yang memenuhi kriteria.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten(Setkab) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program bertajuk Terima Kasih Guru Ngajiku itu belum dapat direalisasikan pada 2026 karena regulasi dan kapasitas anggaran masih perlu dipersiapkan.

“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul, Senin (12/10/2026).

Fathul menjelaskan, mekanisme pendataan calon penerima akan disesuaikan dengan tugas dan lingkup pelayanan masing-masing.

Guru ngaji, misalnya, akan diverifikasi berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, imam dan marbot harus tercatat sebagai petugas di masjid atau musala.

Adapun pendataan pengurus kematian, termasuk petugas penggali kubur, akan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Skema tersebut disiapkan agar penyaluran insentif tidak hanya berdasarkan pengajuan, tetapi juga mengacu pada data yang dapat diverifikasi.

“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.

Selain memastikan validitas data, Pemkab Kukar juga akan menyelaraskan daftar calon penerima dengan program bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Gratispol.

READ  Program Kukar Berkah, Rendi Solihin Salurkan Rp 1,2 Miliar untuk Ponpes Al - Arsyadi

Langkah ini diperlukan untuk menghindari penerimaan bantuan ganda sekaligus mengatur pembagian cakupan penerima antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Fathul menegaskan, program tersebut dirancang sebagai bentuk dukungan sosial bagi masyarakat yang selama ini menjalankan pelayanan keagamaan dan membantu kebutuhan sosial di lingkungannya.

Cakupan program juga tidak terbatas pada umat Islam. Pemkab Kukar membuka peluang dukungan bagi pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fathul, para pelayan keagamaan memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menjalankan kegiatan ibadah. Mereka turut membantu pembinaan moral masyarakat, menjaga ketenteraman, serta memperkuat kerukunan antarwarga.

Karena itu, pemberian insentif diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Di luar rencana insentif yang ditargetkan mulai 2027, Pemkab Kukar tetap menjalankan program bantuan untuk rumah ibadah dan pondok pesantren yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Bantuan tersebut juga mencakup kebutuhan pelayanan keagamaan lintas agama. Namun, penyalurannya pada 2026 tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Fathul menyebutkan, bantuan rumah ibadah dan pondok pesantren masuk dalam pos belanja hibah. Karena itu, pengalokasiannya harus mempertimbangkan prioritas belanja pemerintah daerah, termasuk pemenuhan belanja wajib.

“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.

Saat ini, Pemkab Kukar memfokuskan persiapan program Terima Kasih Guru Ngajiku pada penyelesaian regulasi, pemutakhiran data calon penerima, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi.

READ  Dongkarak PADes Desa Loa Pari Siapkan Destinasi Wisata Baru

Ketiga langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan agar penyaluran insentif pada 2027 dapat berlangsung sesuai ketentuan dan menjangkau pelayan keagamaan serta sosial yang berhak menerima bantuan. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img