Muktamar NU Tuntas, Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

JOMBANG – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng itu dipilih secara mufakat oleh sembilan kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.

Keputusan tersebut mengakhiri proses pemilihan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya mengerucut menjadi lima nama. Gus Kikin masuk ke forum AHWA dengan dukungan tertinggi setelah mengantongi 472 suara dalam penjaringan aspirasi muktamirin.

Musyawarah AHWA berlangsung di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas. Hasil musyawarah kemudian dibacakan anggota AHWA KH Anwar Iskandar di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU.

“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” kata Anwar saat membacakan berita acara.

Lima nama yang sebelumnya masuk dalam penjaringan adalah Gus Kikin dengan 472 suara, KH Zulfa Mustofa 262 suara, KH Abdul Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Abdul Ghaffar Rozin 155 suara.

Kelima nama tersebut mendapat persetujuan Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar sebelum dibawa ke musyawarah AHWA untuk menentukan ketua umum.

Sebelum keputusan AHWA keluar, Gus Kikin menegaskan jabatan di NU merupakan amanah untuk berkhidmat kepada masyarakat dan umat. Ia juga mengajak agar kerukunan dan kebersamaan di tubuh NU tetap terjaga setelah muktamar.

Usai ditetapkan, Gus Kikin membacakan sekaligus menandatangani pakta integritas yang diajukan sembilan anggota AHWA.

READ  KPK Periksa Direksi Summarecon, Dalami SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Dengan hasil tersebut, pucuk kepemimpinan PBNU masa khidmah 2026–2031 kini terisi. KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam, sedangkan Gus Kikin menjadi Ketua Umum PBNU. Keduanya ditetapkan melalui mekanisme musyawarah AHWA.

Pembacaan berita acara penetapan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) pada Muktamar Ke-35 NU Tambakberas, Jombang. (Foto: Istimewa)

FORMASI PBNU DISUSUN SATU BULAN

Tak lama setelah penetapan Gus Kikin, Muktamar ke-35 NU langsung membentuk tim formatur yang bertugas menyusun struktur kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031.

Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU, Prof Ganefri menjelaskan, pembentukan tim tersebut mengacu Pasal 11 Bab V tentang formatur.

Formatur melibatkan perwakilan tiga wilayah, yakni Timur, Tengah dan Barat, ditambah unsur tuan rumah Jawa Timur.

Wilayah Timur diwakili H Abdul Qahar Yelipele dari Papua Pegunungan dan H Amar Manaf dari Maluku.

Wilayah Tengah diwakili Prof Mansur Ma’shum dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KH Muhammad Wildan Salman dari Kalimantan Selatan.

Sementara wilayah Barat diwakili KH Abdul Ghaffar Rozin dari Jawa Tengah dan Prof Ganefri dari Sumatra. Unsur tuan rumah Jawa Timur diwakili KH Abdul Matin Djawahir dari Tuban.

Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar otomatis menjadi ketua tim formatur. Sementara Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU terpilih menjadi sekretaris.

“Sementara untuk Rais Aam terpilih otomatis sebagai ketua dan Ketua Umum PBNU terpilih sebagai sekretaris,” jelas Ganefri saat memaparkan susunan tim formatur dalam Sidang Pleno V.

Tim formatur diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan susunan kepengurusan PBNU periode 2026–2031.

“Bisa disepakati? Al-Fatihah. Saya akhiri sidang pleno kali ini dengan bacaan alhamdulillahirabbilalamin,” kata Ganefri menutup sidang.

Pembentukan tim formatur menjadi tahapan berikutnya setelah Muktamar ke-35 NU menuntaskan pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Selanjutnya, komposisi lengkap kepengurusan PBNU 2026–2031 akan ditentukan oleh tim tersebut. (MK/NU Online)

READ  Presiden Prabowo Undang 7 Pimpinan Media, Bahas Isu Strategis Nasional

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img