MSCI Soroti Pasar Modal RI, Airlangga Sebut Masalahnya pada Tata Kelola

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia lebih berkaitan dengan tata kelola perdagangan saham daripada fundamental ekonomi nasional maupun kinerja perusahaan tercatat.

Menurut Airlangga, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen. Pemerintah, kata dia, masih melanjutkan reformasi pasar modal untuk menjawab berbagai catatan tersebut.

“Bagi Indonesia yang penting ini bukan kaitannya dengan fundamental ekonomi, bukan juga dengan fundamental emiten tetapi lebih kepada governance daripada trading market khusus untuk saham yang free float,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Airlangga mengatakan, kinerja perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunjukkan kondisi yang baik, terutama dari sisi laba rugi dan pembagian dividen. Karena itu, ia menilai perkembangan reformasi pasar modal perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar kemajuan pelaksanaannya dapat dipantau.

Meski demikian, Airlangga mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen.

“Kita ada waktu sampai Juni tahun depan (2027). Dan tentu kemarin salah satu dalam roadmap kan kita juga mendorong adanya demutualisasi bursa. Jadi, itu tentu tahapan-tahapan itu yang perlu disampaikan ke publik dan juga progresnya disampaikan ke publik,” ujarnya.

Sementara itu, MSCI tengah membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Periode konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir ditargetkan diumumkan sebelum 30 Juni 2027.

MSCI menyatakan rencana reklasifikasi tersebut dapat berlanjut apabila belum terdapat bukti yang jelas mengenai perbaikan tata kelola dan fungsi pasar modal Indonesia.

READ  Prabowo Dukung Pemanfaatan Laba BUMN untuk Danai Riset Perguruan Tinggi

Sejak Januari 2026, MSCI membekukan sebagian perubahan indeks saham Indonesia di tengah kekhawatiran investor terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.

Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI mengumumkan sejumlah langkah reformasi. Upaya tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan penyusunan peta jalan untuk meningkatkan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Perkembangan reformasi tersebut menjadi penting karena hasil evaluasi MSCI dapat memengaruhi klasifikasi pasar modal Indonesia dalam indeks global yang menjadi salah satu acuan investor internasional. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img