MPPA, Terobosan DP3A Kukar untuk Pulihkan dan Berdayakan Korban Kekerasan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menghadirkan inovasi layanan publik yang mengubah cara penanganan kasus kekerasan. Mall Pelayanan Perempuan dan Anak (MPPA) dirancang bukan hanya sebagai pintu masuk laporan kasus, tetapi juga sebagai pusat pemulihan dan pemberdayaan bagi korban.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa MPPA mengusung konsep one stop service, di mana semua kebutuhan penanganan korban mulai dari aspek hukum, medis, psikologis, hingga pemberdayaan ekonomi tersedia di satu lokasi.

“MPPA bukan sekadar tempat penanganan kasus kekerasan, tapi juga ruang pemulihan sosial dan ekonomi agar korban bisa bangkit dan mandiri kembali,” ujarnya.

Melalui MPPA, kasus-kasus kekerasan akan ditangani dari hulu ke hilir. Tidak hanya membantu korban keluar dari situasi krisis, tetapi juga menguatkan keluarga yang terdampak, terutama jika akar masalahnya terkait tekanan ekonomi.

Konsep kolaboratif menjadi kunci keberhasilan program ini. DP3A menggandeng berbagai instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dinas kesehatan, hingga lembaga pendamping dan komunitas sosial, agar setiap korban mendapat dukungan yang komprehensif.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab Kukar sebagai bagian dari visi Kukar Idaman. Selain mempercepat akses layanan, MPPA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melapor dan mencari bantuan.

“Kami optimistis MPPA akan menjadi pusat layanan yang ramah, aman, dan efektif dalam melindungi perempuan dan anak,” tegas Hero. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Pemdes Loh Sumber Dorong Pemuda untuk Geluti Sektor Pertanian
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img