MPP Mini Hadir di 20 Kecamatan Kukar, Warga Urus NIB Tak Perlu ke Tenggarong

TENGGARONG — Warga Kutai Kartanegara (Kukar) kini memiliki akses layanan publik yang lebih dekat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di seluruh 20 kecamatan sehingga masyarakat tidak lagi harus selalu datang ke Tenggarong untuk mengurus sejumlah administrasi dan perizinan.

Program tersebut dijalankan dengan memaksimalkan kantor kecamatan yang sudah tersedia, bukan dengan membangun gedung pelayanan baru. Pemkab Kukar memperluas fungsi pelayanan di tingkat kecamatan dengan menambah jenis layanan serta memperkuat dukungan teknologi.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan MPP Mini memanfaatkan fasilitas dan sumber daya manusia yang telah tersedia di kecamatan.

Menurutnya, pemerintah hanya memperkuat kapasitas pelayanan, mulai dari menambah jenis layanan hingga melengkapi kebutuhan teknologi seperti komputer, jaringan internet dan aplikasi.

“Sebenarnya kita tidak menambah, kita cuma mengoptimalisasi fungsi pelayanan yang ada di masing-masing kecamatan dengan meningkatkan jenis layanan yang dimiliki,” ujar Aulia, Selasa (6/10/2026).

Langkah ini membuat akses sejumlah layanan yang sebelumnya lebih banyak berpusat di Tenggarong mulai bergeser ke tingkat kecamatan.

Salah satu contohnya adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Masyarakat tidak lagi harus datang ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus dokumen tersebut.

Pemkab Kukar juga tengah menyederhanakan akses layanan paspor di tingkat kecamatan.

Skemanya, sebagian proses dapat dilakukan dari kecamatan sehingga warga yang membutuhkan layanan di Tenggarong nantinya hanya perlu datang untuk tahapan tertentu.

“Contohnya misalnya, pelayanan NIB tidak harus datang ke Tenggarong. Kemarin juga kita berupaya untuk layanan paspor itu coba kita sederhanakan di kecamatan, sehingga orang datang ke Tenggarong tinggal pergi foto saja,” jelasnya.

Aulia mengatakan, penerapan MPP Mini saat ini sudah berjalan di seluruh 20 kecamatan di Kukar. Namun, layanan yang tersedia belum seragam.

READ  Genjot Sektor Pertanian Kukar Sebagai Lumbung Pangan IKN, Edi - Rendi Gelontorkan Rp 700 Miliar

Perbedaan itu disebabkan kemampuan masing-masing kecamatan dalam menjalankan dan mengembangkan jenis pelayanan.

“Alhamdulillah, laporan yang masuk ke kami itu sudah bisa, 20 kecamatan sudah bisa melaksanakan itu, meskipun ada beberapa variasi layanan yang tidak sama di masing-masing kecamatan,” ucapnya.

Pemkab Kukar, kata Aulia juga memastikan tidak menetapkan MPP Mini sebagai program sementara yang hanya berjalan sampai penghujung 2026.

Keberlanjutan layanan tersebut ditopang oleh petugas kecamatan yang sudah ada serta infrastruktur dan aplikasi yang telah disiapkan.

“Karena petugasnya itu kan petugas kita kecamatan juga. Bukan kita meng-hire dari luar untuk bertugas di situ. Infrastruktur sudah siap, aplikasi sudah siap. Ya, nggak ada isu ini sampai akhir tahun saja,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img