MK Tolak Gugatan soal Penempatan Anggota Polri Aktif di Luar Institusi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian. MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Putusan terhadap Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Andika Adipura itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.

Perkara tersebut menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah tidak menemukan uraian maupun bukti yang meyakinkan bahwa potensi kerugian yang didalilkan pemohon dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya norma yang diuji.

Pemohon juga dinilai tidak menjelaskan secara spesifik jabatan atau pekerjaan yang dituju dan memiliki keterkaitan dengan ketentuan mengenai pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri.

Menurut Mahkamah, pemohon hanya menjelaskan dan membuktikan bahwa dirinya merupakan warga negara yang pernah mengikuti proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Namun, pemohon tidak mampu menguraikan hubungan antara kerugian yang didalilkannya dalam proses seleksi CASN dengan norma yang sedang diuji di MK.

Pemohon juga tidak dapat menunjukkan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen jabatan tertentu yang akan diikutinya dan memiliki keterkaitan langsung dengan norma tersebut.

“Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” kata Suhartoyo.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan Andika tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

READ  Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Termasuk untuk Berobat

Sebelumnya, Andika mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut karena menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil untuk memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka.

Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (9/9), Andika menyampaikan bahwa dirinya pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018 dan kembali mengikuti seleksi pada 2024.

Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan pada Selasa (22/9), Andika kemudian memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial. Ia juga menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kedudukan hukumnya.

Pemohon mendalilkan ketentuan dalam UU Polri tersebut berpotensi memberikan akses kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil.

Namun, dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img