JAKARTA – Ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (8/10/2026), lima pemohon menggugat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur persyaratan pendidikan minimal bagi capres dan cawapres. Namun, hakim konstitusi meminta mereka memperjelas kerugian konstitusional yang menjadi dasar gugatan.
Permohonan bernomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, di Gedung I MK, Jakarta.
Lima pemohon dalam perkara ini adalah Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya, terutama ketentuan mengenai frasa sekolah lain yang sederajat dengan sekolah menengah atas (SMA).
“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa ‘atau sekolah lainnya sederajat’ dalam Pasal 169 huruf r,” kata Syamsul Jahidin dalam persidangan.
Selain ketentuan dalam pasal tersebut, para pemohon menggugat frasa dalam penjelasan Pasal 169 huruf r yang mengatur penetapan kesederajatan pendidikan dengan SMA oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan mengenai sekolah sederajat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemenuhan persyaratan pendidikan capres dan cawapres.
Mereka juga mengaitkan gugatan tersebut dengan polemik publik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Syamsul mengklaim salah satu pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji. Ia membandingkan persyaratan pendidikan yang dinilai harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran.
“Karena Pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik,” ujarnya.
Para pemohon mendalilkan frasa sekolah sederajat berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan persyaratan pendidikan capres dan cawapres, termasuk terkait penggunaan surat keterangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan.
Atas dasar itu, mereka meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan kesederajatan pendidikan dalam UU Pemilu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar norma mengenai penetapan kesederajatan pendidikan dengan SMA dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai penjelasan yang mereka ajukan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta para pemohon menjelaskan secara logis hubungan antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang mereka alami.
Asrul mempertanyakan bentuk kerugian yang dialami para pemohon, mengingat mereka menyatakan telah memiliki ijazah SMA.
“Karena anda semua punya ijazah SMA, yang harus anda pikirkan itu, di mana letak konstitusionalnya anda dengan berlakunya ketentuan itu,” kata Asrul.
Ia juga mempertanyakan apakah kegaduhan di ruang publik dan media sosial dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
“Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macamnya itu kerugian konstitusional. Atau apakah anda kemudian menjadi terhalang kalau mau jadi calon presiden?” lanjutnya.
Menurut Asrul, kerugian konstitusional tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk yang sepenuhnya konkret, tetapi tetap harus memiliki hubungan yang logis dengan ketentuan yang diuji.
Ia meminta para pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian tersebut agar dapat dinilai dalam pemeriksaan perkara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta para pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang menjadi dasar pengajuan permohonan. Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan pentingnya memperjelas kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Sidang pendahuluan ini menjadi tahap awal bagi MK untuk menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan sebelum melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (ANT/KN)



