MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK meminta pemerintah menyediakan pos anggaran tersendiri untuk program MBG paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Hakim Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah, Kamis (30/7/2026).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap dinyatakan konstitusional dengan syarat hanya berlaku untuk APBN 2026. Setelah itu, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tujuan Program MBG jauh lebih luas daripada sekadar mendukung penyelenggaraan pendidikan. Program tersebut juga ditujukan untuk mengatasi stunting dan berbagai persoalan pemenuhan gizi masyarakat sehingga dinilai lebih tepat memiliki alokasi anggaran tersendiri.

“Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata hakim konstitusi.

Meski demikian, MK menegaskan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan sah dan tidak dibatalkan. Perubahan mekanisme penganggaran baru diwajibkan untuk APBN tahun-tahun berikutnya dengan tenggat pelaksanaan paling lambat pada 2028.

“APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya,” ujar hakim.

READ  Kesepakatan Tarif RI–AS Belum Final, Peluang Penurunan Masih Terbuka

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya yang menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Para pemohon menilai pengalokasian dana MBG melalui anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pengembangan kompetensi guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. (Fajri/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img