Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Kabulkan Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

KORANUSANTARA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres.  Jokowi menegaskan tidak mencampuri kewenangan yudikatif. Dia mempersilakan putusan MK ditanyakan ke pakar hukum.

“Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya,” ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin, 16 Oktober 2023.  “Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tegasnya.

MK memberi alternatif syarat bagi bakal capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun. Dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga Solo, Almas Tsaqibbirru, Mahkamah memberikan pengecualian usia 40 tahun bagi sosok yang berpengalaman di jabatan hasil elected officials untuk maju. Yakni kepala daerah, DPD hingga DPR/DPRD.

Meski dikabul, putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga hakim memutus mengabulkan adalah Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, dan Anwar Usman. Empat hakim dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Serta dua hakim Occuring Opinion (Kabul tapi beda alasan) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres/cawapres tidak diatur secara jelas oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya, syarat usia sudah beberapa kali diubah.

Dia menerangkan, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda, Guntur menyebut sudah semestinya syarat tidak hanya secara tunggal. Namun juga mengakomodir syarat lain. Yang terpenting, dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putera puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan,” ujarnya saat membacakan salah satu pertimbangan.

MK juga membeberkan besarnya jumlah penduduk yang berada di rentang usia dewasa namun di bawah usia 40 tahun. Di rentang usia 30-39 tanun saja, terdapat setidaknya 43,02 juta penduduk.

Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda yang besar. “Secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda,” terangnya.

Hakim MK Saldi Isra mengkritik para hakim lainnya yang tidak konsisten. Mengingat dalam waktu yang belum lama, mahkamah sudah secara tegas menolaknya. “Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tegas Saldi.

Saldi menerangkan, perubahan sikap MK sejatinya merupakan hal biasa. Namun, tidak pernah berubah secepat ini. Itupun, biasanya perubahan didasarkan pada fakta baru. “Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Saldi juga membeberkan keanehan dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH tanggal 19 September 2023 untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang tidak dihadiri Anwar Usman, enam Hakim Konstitusi sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka.

Namun dalam RPH selanjutnya yang dihadiri Anwar dalam membahas perkara Nomor 90-91/PUU- XXI 2023, beberapa hakim yang sama berubah pandangan dalam menilai Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Tiba-tiba, muncul ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90.

“Secara faktual, perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan menjadi sembilan tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan,” jelasnya.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular