Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Fasilitasi Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan untuk 40 perkara sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Putusan tersebut dibacakan hari ini untuk perkara yang telah melewati tahap sidang pembuktian.

Sebagai bentuk transparansi dan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat serta para pihak yang berkepentingan, MK menyediakan fasilitas nonton bareng (nobar) melalui layar lebar di halaman Gedung II MK.

Layar besar yang terpasang di area tersebut memungkinkan peserta sengketa, kuasa hukum, serta masyarakat umum untuk menyaksikan langsung jalannya sidang putusan. Selain itu, MK juga menyediakan kursi bagi pihak-pihak yang hadir agar dapat mengikuti jalannya sidang dengan lebih nyaman.

Suasana di halaman Gedung II MK pun berubah menjadi arena nobar, di mana berbagai pihak tampak menyimak dengan serius proses persidangan yang berlangsung. Beberapa peserta terlihat berdiskusi terkait jalannya sidang, sementara yang lain dengan seksama memperhatikan setiap keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sidang putusan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Keputusan yang diumumkan hari ini akan menentukan apakah perkara-perkara sengketa Pilkada tersebut diterima atau ditolak oleh MK.

Diketahui, MK akan membacakan 40 putusan sengketa Pilkada 2024, termasuk tiga perkara yang berasal dari Kalimantan Timur. Berikut daftar lengkapnya:

Gubernur

– Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
– Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
– Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

Wali Kota
– Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
– Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
– Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

Bupati
– Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
– Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
– Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
– Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
– Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
– Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
– Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
– Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
– Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
– Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
– Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
– Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
– Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
– Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
– Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
– Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
– Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
– Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
– Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
– Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
– Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
– Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
– Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
– Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
– Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
– Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
– Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
– Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
– Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
– Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
– Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
– Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
– Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
– Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular