Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Diharapkan Tidak Memutus Satu Sistem Pemilu

JAKARTA – Besok (15/6), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan sistem pemilu. Tetap menganut sistem proporsional terbuka atau malah berganti tertutup, semua akan jelas. Publik jelas menanti. Lebih-lebih partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Sesuai rencana, MK akan membacakan putusan Kamis (15/6). Seperti ditegaskan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang mengatakan sidang pembacaan putusan dimulai pukul 9.30 WIB. Fajar menjelaskan, putusan tersebut sudah sesuai mekanisme. Setelah penyerahan kesimpulan 31 Mei 2023, para hakim telah menjalankan rapat permusyawaratan hakim. “Jadi, tidak ada penundaan-penundaan atau memperlama proses,” katanya.

Fadli Ramadhanil, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap MK tidak memutus konstitusionalitas salah satu sistem pemilu saja. Dengan demikian, akan terbuka ruang evaluasi dan inovasi. Jika MK membenarkan satu sistem dan memutus inkonstitusional sistem lainnya maka bisa bakal berimplikasi fatal. Putusan MK itu, lanjut dia, akan mengunci salah satu sistem saja tanpa bisa dielaborasi ke depannya. “Karena kalau masuk ke sana, implikasinya serius sekali,” ujarnya Selasa (13/6).

Fadli menambahkan, ada banyak hal yang dapat dievaluasi dari sistem pemilu yang ada. Karena itu, forum yang paling tepat adalah dengan membahas secara bersama melalui pembahasan Undang-Undang (UU) dan bukan melalui putusan lembaga peradilan. Yang dapat dilakukan MK dalam putusannya nanti, cukup memberikan rambu-rambu dalam memutuskan sistem pemilu. “Misalnya, kalau memilih tertutup, apa yang perlu diperhatikan. Lalu, jika memilih terbuka apa yang perlu diperhatikan,” tuturnya.

Opsi keputusan itu pernah dilakukan MK saat memutus sistem keserentakan pemilu. Ketika itu, MK tidak memutus salah satu model keserentakan saja yang bisa digunakan, melainkan hanya memberikan petunjuk dalam menentukan sistem itu. Secara teknis, lanjut dia, jika diputus proporsional tertutup maka berpotensi memunculkan masalah. Perludem mencatat, ada sekitar 21 pasal dalam UU Pemilu yang terdampak akibat perubahan tersebut. “Nah, itu nggak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu,” jelasnya. (kn) 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular