Jumat, Juli 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mitigasi Banjir Tahunan, BPBD Kukar Akan Normalisasi Aliran Sungai Belayan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menanggapi keluhan warga di beberapa desa di Kecamatan Kembang Janggut terkait banjir tahunan yang sering merendam pemukiman. Langkah ini sebagai respons terhadap permintaan masyarakat untuk segera mengatasi masalah banjir yang terjadi setiap tahun.

Sebagai tindak lanjut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar merencanakan normalisasi dan pembersihan aliran Sungai Belayan. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi banjir di desa-desa yang berada di sepanjang aliran sungai, seperti Desa Muali, Bukit Layang, Kelekat, dan Long Beleh Halok.

Dikatakan oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar, Setianto Nugroho Aji kegiatan normalisasi dan pembersihan aliran Sungai Belayan bertujuan untuk meminimalisir dampak dari potensi banjir yang kerap melanda kawasan pemukiman di sejumlah desa yang berada di jalur lintasan Sungai Belayan.

“Kegiatan ini utamanya ditujukan untuk minimal luasan genangan ketika banjir, kemudian mengurangi ketinggian banjir dan juga meningkatkan daya tampung sungai belayan ketika banjir ataupun arus pasang,” sebut Setianto Nugroho Aji, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, normalisasi ini merupakan inisiasi dari masyarakat di sejumlah desa yang berada di kawasan Sungai Belayan. Sebelumnya masyarakat melayangkan surat permohonan kepda Bupati Kukar untuk dilakukan normalisasi sungai belayan di sejumlah titik yang mengalami pendangkalan cukup serius.

“Jadi ini respon cepat kita atas permintaan masyarakat. Karena memang aliran Sungai Belayan itu mengalami pendangkalan yang cukup signifikan di benerapa titik,” sambungnya.

Adapun kegiatan normalisasi ini akan dilakuakn di tiga titik yang dinilai mengalami pendangkalan paling kritis. Yaitu di sekitar Desa Kelekat, Bukit Layang dan Long Beleh Modang. (Yudi/Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img